Kendari, Dutametro.com – Polisi mengamankan sejoli masing-masing berinisial FA (28) dan DR (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku ditangkap gegara nekat mencuri motor tetangga kamarnya inisial ZM (43) di sebuah penginapan.
Menurut keterangan Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurahman mengatakan, “Setelah menemukan bukti, polisi melakukan penangkapan kedua tersangka. Keduanya mengaku berpacaran,” katanya, Rabu (11/7/2023).
Kemudian Eka mengatakan pencurian itu terjadi di penginapan Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari pada Minggu (9/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Usai motornya hilang dicuri, korban inisial ZM (43) kemudian melapor ke polisi.
Disebutkan Eka, “Awalnya sekitar pukul 11.00 Wita korban ke penginapan tersebut dan memarkir motornya di parkiran” ujar dia.
Usai memarkir motornya, korban kemudian masuk ke dalam penginapan untuk istirahat. Namun saat korban keluar dari kamarnya dia tidak lagi menemukan sepeda motornya di parkiran.
Sementara polisi yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku FA di Kelurahan Bende pada Selasa (11/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Kepada polisi pelaku FA mengakui mencuri motor korban.
“Dari pemeriksaan, FA mengaku telah mencuri motor tersebut,” ujar Eka.
Eka mengatakan FA awalnya melihat kunci masih terpasang di motor korban. Lalu FA masuk ke dalam kamar dan memberitahu pacarnya DR terkait apa yang dilihatnya.
Selanjutnya ujar Eka, “Kemudian DR menyampaikan ‘ko ambil mi’. Lalu tanpa pikir panjang FA mengambil motor tersebut” ujarnya.
Usai mengambil motor korban, kemudian FA membawa motor itu dan menyimpannya di tempat yang aman. FA lalu kembali menjemput DR di penginapan tersebut dan keduanya kabur.(H.A)