Ambon, Dutametro.com – Seorang wanita berusia 39 tahun diduga telah menjadi korban perkosaan dua oknum polisi di kota Ambon, Maluku berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Aksi bejat kedua oknum aparat itu dilakukannya di kamar salah satu hotel di Ambon.
Sementara dilansir dari Antara, Bripka SN dan Briptu RS diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT. Bahkan, korban juga sempat dianiaya tersangka Bripka SN setelah mengetahui korban telah melaporkan aksi perkosaaan itu ke polisi lainnya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Adapun hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.
Ohoirat mengatakan, “Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Kemudian dia juga berpesan agar pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban. Sebab dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.
Disebutkan Ohoirat, “Kami menghimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,”pungkasnya.(H.A)