Senin, Juni 23, 2025

Saat Istri Lagi di Pasar, Suami Perkosa Adik Ipar Dirumah

More articles

Berau, Dutametro.com – Seorang remaja putri berusia 19 tahun diperkosa oleh pria berinisial MU (33) yang merupakan kakak iparnya sendiri. Polisi berhasil menangkap pelaku usai memperkosa korban. Sedangkan pelaku MU melancar aksi bejatnya tersebut disaat istrinya sedang pergi ke pasar.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, mengatakan “Benar terjadi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap adik iparnya sendiri,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Minggu (21/5) pukul 05.00 Wita. Dimana saat itu korban yang berada di rumah tengah menggendong keponakannya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.

Suradi menyebutkan, “Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memperkosanya,” terangnya.

Selanjutnya karena mendapatkan ancaman dari MU, korban tidak berani melawan, lantaran kedua kakak perempuan korban sedang berada di pasar.

Lalu ungkap Suradi, “Iya jadi saat itu hanya ada pelaku, korban dan keponakan anak dari kakak perempuan yang paling tua. Saat kejadian itu istri dan kakak perempuan yang paling tua sedang ke pasar, jadi korban takut melawan,” ungkapnya.

Barulah sepekan kemudian, tepatnya Sabtu (27/5), korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakaknya yang tidak lain istri dari pelaku terkait kejadian yang menimpanya. Pelaku pun dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap.

Dituturkan Suradi, “Setelah korban cerita kepada istri pelaku, keduanya melaporkan pelaku ke Mapolsek Teluk Bayur dan keesokan harinya kita amankan pelaku,” tuturnya.

Kemudian saat diamankan dihadapan polisi, MU mengakui perbuatan yang telah memperkosa adik iparnya. Perbuatan itu dilakukan MU lantaran nafsu dan melihat adanya kesempatan saat istrinya tidak sedang di rumah.

Kemudian ujar Suradi, “Pelaku sekarang ditahan di Mapolsek Teluk Bayur, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest