Rabu, Juni 25, 2025

Kejagung Tetapkan Johnny G Plate dan 5 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Rp.8 Triliun

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Menkominfo Johnny G Plate dan lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp8 triliun. Sementara seberapa aliran uang yang dinikmati Johnny Plate?

Menurut keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, mengatakan “Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja,” katanya di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Sementara hal itu disampaikan Kuntadi untuk menjawab soal berapa uang terkait korupsi ini yang dinikmati Johnny serta ada-tidaknya aliran uang ke partai Johnny Plate. Kemudian Kuntadi mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti tambahan.

Kuntadi mengatakan,”Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti gitu saja kita masih kumpulkan alat bukti lain. Jika kalau ketemu nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Seperti sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Selanjutnya Plate tampak dibawa ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Sedangkan kasus korupsi ini terkait proyek BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Bahkan kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Sementara menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Yusuf Ateh menyebutkan, “Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” katanya, Senin (15/5).

Adapun kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Sedangkan dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest