Gorontalo, Dutametro.com – Pasangan suami istri berinisial MIST (32) dan DR (34) ditangkap dan diamankan polisi setelah menganiaya secara sadis bocah berusia 10 tahun berinisial AM di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Peristiwa itu terjadi pada malam hari. Sedangkan pelaku adalah paman dan bibi dari korban.
Sementara penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan Padengo IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Akibatnya korban mengalami luka lebam di pinggang hingga bagian kepala.
Menurut keterangan Kapolsek Telaga Iptu Dimas Wicaksono Wijaya, mengatakan “Bocah tewas meninggal dunia di rumah pelaku. Jadi di tubuh korban ada luka lebam bagian punggung, ada di tangan, leher, wajah, kemudian di kepala juga ada,” ujarnya, Senin (15/5/2023).
Selanjutnya sebut Dimas, kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi. Mereka curiga atas kematian korban yang tidak wajar.
Dimas mengatakan, “Setelah mendapat informasi kami personel polsek datang ke lokasi tempat kejadian, lalu jasad korban kami evakuasi ke rumah sakit,” katanya.
Sementara untuk diketahui, selama ini korban memang tinggal bersama kedua pelaku. Sebab orang tua korban telah berpisah.
Dia menerangkan, “Bocah ini sudah lama dititip tinggal di rumah tantenya. Orang tua korban cerai,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan saat ini jenazah korban masih berada di Rumah Sakit (RS) Aloe Saboe Kota Gorontalo untuk dilakukan autopsi.
Dadang menyebutkan, “Kami akan melaksanakan autopsi. Kemarin kita sudah mintakan persetujuan autopsi kepada pihak keluarga dan sudah disetujui,” terangnya.
Korban Dituding Mencuri Uang
Kemudian AKBP Dadang Wijaya mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) itu menganiaya korban hingga tewas. Karena diduga keduanya kesal lantaran korban kerap mencuri uang.
Ditambahkan Dadang, “Motifnya, pelaku paman dan bibi korban kesal yang mana korban sering mencuri mengambil uang mereka,” ujarnya, Senin (15/5).
Selanjutnya Dadang mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan pelaku menganiaya korban. Sehingga korban mengalami luka lebam di wajah
Dikatakannya, “Untuk sementara barang bukti selang kami sudah amankan yang digunakan memukul korban, saya lihat tadi ada luka lebam di wajah dan punggung korban,” katanya.
Sementara polisi hingga saat ini masih terus mendalami bagaimana aksi sadis itu dilakukan oleh kedua pelaku. Termasuk dugaan alat lainnya yang dipakai membunuh korban.
Lalu ucap Dadang, “Kami masih mendalami lagi, apa ada alat lain yang digunakan pelaku menganiaya korban,” imbuhnya.
Adapun hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Kemudian disebutkan Dadang, kedua pelaku saat kini sudah diamankan di kantor polisi.
Dia menuturkan, “Kami masih mendalami melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus ini, kedua pelaku saat ini diamankan di kantor Polisi,” pungkasnya.(H.A)