Jumat, Oktober 31, 2025

Pria HP Tewas Usai Dianiaya Mantan Pacar Kekasihnya, Pelaku Cemburu Mantan Pacaran Dengan Korban

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Gegara nekat menganiaya seorang pria berinisial AP hingga tewas, berujung seorang pria berinisial HP (18) terpaksa harus mendekam di penjara.

Sementara peristiwa penganiayaan hingga tewasnya korban terjadi pada Sabtu (1/4) di daerah Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 01.00 WIB. Adapun persoalan ini dipicu akibat HP terbakar cemburu terhadap korban yang merupakan kekasih dari mantan pacarnya.

Kesal Mantan Pacar Dipacari Korban

Sebelumnya HP nekat menganiaya pria berinisial AP hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. Diketahui HP tega menganiaya korban lantaran cemburu karena mantan kekasih dipacari korban.

Menurut keterangan Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim, menyebutkan “Motifnya itu ada kecemburuan. Dimana kalau versi ceweknya sudah putus, tapi dari cowoknya (pelaku) belum,” katanya, Jumat (12/5).

Kemudian Dodi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada Sabtu (1/4), tepatnya di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Dimana awal mulanya, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe.

Dijelaskan Dodi, “Jadi karena HP ini cemburu melihat SM (mantan pacar pelaku) berpacaran dengan AP (korban). Kemudian, HP janjian dengan AP di kafe. Berhubung karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan Ks Tubun hingga terjadi eksekusi,” jelasnya.

Korban Alami Pecah Pembuluh Darah di Otak

Saat kejadiannya pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Sehingga akibat penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami pecah pembuluh darah (di otak) kiri.

Kemudian diterangkan Dodi, “Tangan kosong ya. Jadi ini salah satu barang bukti baju korban dan visum. Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke aspal keras,” terangnya.

Bahkan Dodi mengatakan korban sempat dibawa pulang ke rumah temannya di kawasan Kembangan. Namun nahas, korban ditemukan tewas pada pagi harinya.

Selanjutnya ujar Dodi, “Di perjalanan pulang ke rumah, AP ini sempat mengeluh ‘Jangan dibawa ke rumah orang tua saya’ kepada saksi MFC. Nah pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tertidur karena kejadian itu jam 11.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Kemudian pada saat paginya, korban sudah tewas,” katanya.

Ditambahkan Dodi, “Kemudian saksi lapor kepada ibunya. Ibunya ke TKP, menangis, lapor ke Polsek Kembangan. Karena TKP di Palmerah, jadi kami yang menangani kasus ini dibantu Polres Metro Jakarta Barat,” sambungnya.

14 Adegan Rekonstruksi Gambarkan Aksi Sadis Pelaku

Sementara polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan HP terhadap AP lantaran rasa cemburu di Palmerah, Jakarta Barat. Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Saat peragaan rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Trisno. Adapun peristiwa penganiayaan diketahui berawal ketika HP mencecar korban terkait hubungannya dengan mantan kekasihnya berinisial SM.

Sementara dalam adegan pertama memperagakan korban dan pelaku yang menggunakan sepeda motor tiba di lokasi di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Kemudian adegan berlanjut saat HP mengobrol dengan korban lalu menelpon SM untuk datang ke lokasi.

Disebutkan Trisno, “Setelah sampai di lokasi kejadian, mereka turun dari sepeda motor lalu tersangka HP mengobrol berdua dengan AP selaku korban lalu tersangka HP menelpon mantan pacarnya SM untuk datang ke lokasi kejadian,” ujarnya dalam rekonstruksi, Sabtu (13/5/2023).

Selanjutnya di adegan ketiga SM tiba di lokasi lalu tersangka HP mencecar korban terkait hubungannya dengan SM. Namun, korban tidak jujur hingga membuat HP emosi.

Trisno mengatakan, “Setelah SM sampai ke lokasi kejadian lalu terlibat pembicaraan antara SM, tersangka HP dan AP selaku korban terkait obrolan tentang apakah korban berpacaran dengan SM, namun rupanya korban tidak menjawab atau tidak jujur sehingga membuat tersangka HP emosi,” ujarnya.

Kemudian HP menarik tangan korban untuk berdiri yang saat itu tengah jongkok di dekat motor. Selanjutnya pelaku memukul korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kosong.

Sedangkan pada “Adegan lima, setelah berdiri, tersangka memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban,” ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku HP kembali memukul korban sebanyak 1 kali dan mengenai dada kiri korban. Kemudian salah satu adegan di rekonstruksi itu juga memperlihatkan HP hendak memukul korban namun dihalangi oleh mantan kekasihnya, SM.

Lalu ujar Trisno, “Adegan ke-7 tersangka hendak memukul korban kembali dan dihalang-halangi oleh SM sehingga pukulan tersebut mengenai dada SM,” ucapnya.

Kemudian dia menuturkan HP mendorong korban hingga kepala korban terbentur ke aspal. Bahkan HP juga menendang pantat korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali saat korban jatuh ke aspal.

Selanjutnya “Adegan ke-9, pada saat posisi korban jatuh ke aspal tersangka menendang sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai bagian pantat korban. Pada adegan ke-10, selanjutnya tersangka menendang kembali sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai kaki korban,” ucapnya.

Usai itu pelaku kemudian sempat mengantarkan kekasihnya inisial SM ke rumah sakit usai turut menerima pukulan pelaku. Sementara korban dibantu saksi SP meninggalkan lokasi hingga akhirnya tewas.

Maka atas perbuatannya pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest