Selasa, Juni 24, 2025

Terungkap! Dituduh Dukun Santet, Petani Tasikmalaya Tewas Dibacok Pria Tetangganya

More articles

Tasikmalaya, Dutametro.com – Terungkap sudah misteri pembunuhan Mi’an (83) seorang petani di Tasikmalaya. Korban dibunuh tetangganya gegara dituduh menyantet pelaku dan keluarganya.

Adapun pelaku diketahui bernama Rukiman (53). Sementara dia ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya pada Jumat (12/5/2023).

Sedangkan sosok Rukiman merupakan tetangga Mi’an yang juga tinggal di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan “Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” katanya di Mapolres Tasikmalaya.

Sementara peristiwa pembunuhan tersebut didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban. Korban dituduh pelaku sebagai dukun santet yang sudah menyantet Rukiman dan keluarga. Korban dituduh sebagai penyebab Rukiman dan keluarga sakit bertahun-tahun. Bahkan Rukiman sempat mengancam korban beberapa kali sebelum menghabisi nyawanya.

Kemudian disebutkan Suhardi, “Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna hingga sakit oleh korban yang dituduh dukun santet. Pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut,” tuturnya.

Sedangkan Rukiman sendiri merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban. Adapun Rukiman menghabisi nyawa korban saat papasan di kebun miliknya. Sebelumnya korban sempat ditegur namun dijawab dengan nada tinggi.

Suhardi mengatakan, “Dihabisinya di kebun saat papasan. Nah ditegur sapa, korban malah nadanya tinggi dan kasar. Dia langsung hantam golok ke bagian kepala belakang. Kemudian berulang kali membacok kepala pinggir dan depan hingga meregang nyawa. Sementara tangannya nyaris putus saat nahan sabetan golok,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain golok, sepatu dan tas korban juga disita.

Disebutkan Ari, “Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya disebutkan Ari, “Kami juga berterima kasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu kami terhadap penyelidikan ini. Ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” katanya menambahkan.

Maka akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest