Manado, Dutametro.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan anaknya jadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya berinisial AA (56) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), akibatnya korban mengalami luka di tangan. Pelaku saat ini berhasil diamankan polisi.
Menurut keterangan Kapolres Manado Kombes Julianto Sirait, mengatakan “Mengamankan pelaku KDRT dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Sementara insiden tersebut terjadi di Desa Kalasey 2, Kecamatan Mandolang, Minahasa pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Pada awalnya korban dan suaminya terlibat cekcok. Dimana saat itu pelaku sempat memukul anaknya yang berada di TKP.
Namun karena dilerai oleh sang istri, sehingga pelaku tersulut emosi. Selanjutnya pelaku lantas menyerang istrinya dengan menggunakan parang.
Kemudian disebutkan Julianto, “Terlapor memukul anaknya dan pelapor (istri) melerai adu mulut kemudian terlapor mengambil sebuah barang tajam jenis parang dan melukai pelapor,” ungkap dia.
Sehingga akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di tangan bagian kanan. “Pelapor mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan,” katanya.
Selanjutnya usai kejadian, korban yang tak terima melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado. Kemudian pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 09.00 Wita.
Disebut Julianto, “Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada unit reskrim,” pungkasnya.(H.A)