Jakarta, Dutametro.com – Tiga orang pria dengan bejatnya memperkosa seorang gadis ABG berusia 15 tahun di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Ketiga pelaku, yakni TP, IN, dan MI, kini sudah ditangkap dan berstatus tersangka.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023), tepatnya di Jalan Adhikarya, Kebon Jeruk. Selanjutnya Andri mengatakan gadis ABG diketahui sempat berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Sementara dikatakan Andri, “Modus operandi pelaku berkenalan selama satu bulan melalui media sosial, kemudian berjanji bertemu. Kemudian korban dijemput tanpa seizin pihak keluarganya dan dibawa ke suatu tempat di Kebon Jeruk dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual,” ujarnya, Senin (8/5).
Kemudian Andri juga mengatakan para pelaku sempat meminum minuman keras (miras) sebelum memperkosa ABG tersebut. Sedangkan korban, menurut Andri, digilir untuk dirudapaksa oleh ketiga pelaku.
Dituturkan Andri, “Iya (korban digilir). Lantaran sebelum melakukan kegiatan aksi tersebut, ada minuman keras yang ditemukan. Jadi memang sempat minum miras dulu, untuk dua orang tadi juga sama-sama minum kemudian terjadilah yang tadi,” ucapnya.
Selanjutnya Andri mengatakan gadis ABG itu sempat mengirimkan lokasi terkininya kepada keluarganya untuk meminta pertolongan agar dijemput. Sementara itu gadis ABG itu ditemukan di wilayah Dadap, Kota Tangerang.
Disebutkan Andri, “Pada Sabtu (6/5), sekitar jam 13.30 WIB, pihak keluarga mendapat kiriman lokasi dari HP korban di daerah Dadap, Tangerang, serta meminta pertolongan untuk dijemput,” ujarnya.
Setelah kami mendapat laporan keluarga, maka “Bersama dengan keluarga dan anggota Buser Polsek Kebon Jeruk melakukan penelusuran selanjutnya ditemukan korban di depan rumah warga dan mendapat bantuan masyarakat,” sambungnya.
Kemudian bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, CCTV penjemputan korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP pelaku.
Maka atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 328 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(H.A)