Jumat, Oktober 31, 2025

Tersinggung Tak Disapa Ali Syadikin Tebas Leher Tukang Servis TV

More articles

Kotabaru, Dutametro.com – Seorang tukang servis TV berinisial DE (41) ditebas lehernya oleh pria bernama Ali Syadikin (36) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku tersinggung karena korban tidak menyapa saat lewat di dekat pelaku. Polisi telah menangkap dan mengamankan pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, mengatakan “Korban menderita luka robek di telinga sebelah kiri, luka tebas pada pipi kiri dan leher kiri,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).

Awalnya korban memperbaiki televisi di rumah warga berinisial SA di Jalan Pangeran Kacil, Desa Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Sabtu (29/4). Tak lama korban DE kemudian keluar rumah mengambil alat di sepeda motornya.

Kemudian saat keluar, korban DE berpapasan dengan pelaku Ali yang sedang duduk di teras rumah SA. Seterusnya pelaku tersinggung karena merasa tidak disapa oleh korban.

Abdul Jalil mengatakan, “Saat korban hendak mengambil alat di motor itulah pelaku melihat korban.

Karena merasa tersinggung tidak ditegur (sapa) oleh korban pelaku kemudian ke rumah kakaknya yang tidak jauh dari TKP mengambil sebilah parang,” terangnya.

Saat setelah mendapatkan parang, Ali yang kondisinya mabuk usai menenggak miras mendatangi DE yang sedang memperbaiki TV milik SA di dalam rumah. Kemudian tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan parang ke leher korban.

Kemudian sebut Abdul Jalil, “Ya jadi saat itu korban sedang memperbaiki TV, pelaku yang datang dari belakang langsung menyerang korban,” ujarnya.

Selanjutnya usai melakukan perbuatannya, Ali kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan DE yang menderita luka berat dilarang ke rumah sakit.

Setelah polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi, keesokan harinya tepatnya Minggu (28/4) pukul 03.00 Wita, Ali yang hendak kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap.

Disebutkannya, “Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di rumah sepupunya, rencananya pelaku hendak kabur ke Tanah Bumbu,” bebernya.

Kemudian kepada polisi, Ali mengaku khilaf saat menganiaya korban. Saat itu dia berdalih kondisinya tengah mabuk usai minum miras jenis tuak.

Dijelaskan Abdul Jalil, “Motifnya lantaran pelaku tersinggung tidak ditegur korban, dan saat itu pelaku juga dalam pengaruh miras,” jelasnya.

Maka atas perbuatannya Ali dijerat Pasal 351 Ayat (2) dengan pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest