Sukabumi, Dutametro.com – Seorang pria berinisia AK (4) terpaksa diamankan anggota Polsek Gunungguruh Resor Sukabumi Kota karena merusak Masjid Jami Al-Istiqamah di Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Pria tersebut diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan “Kita sudah mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan terduga pelaku itu sudah kita amankan,” katanya, Senin (1/5/2023).
Ari mengatakan, AK ditangkap di kediamannya di Kampung Kubang Jaya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Sementara pihaknya menduga jika pelaku merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kemudian lanjut Ari, “Dari keterangan warga setempat juga dan keterangan dari orang tuanya, lalu kita cek juga, memang dia pernah dirawat di Rumah Sakit Syamsudin SH, sudah 2-3 kali (dirawat),” ujarnya.
Setelah mendengar kabar tersebut, polisi akan memastikan dengan membawa AK ke RSUD Syamsudin dan rencananya akan dirujuk ke Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi (PKJN RSJMM) Bogor. AK diantar ke rumah sakit dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Adapun Abdurrahman Badrudin selaku Ketua DKM Masjid Jami Al-Istiqamah Pasir Malang juga memberikan keterangan terkait aksi AK yang merusak kaca, mimbar hingga melempar Al-Qur’an di masjid tersebut. Dia membenarkan jika terduga pelaku merupakan ODGJ.
Abdurrahman menyebutkan, “Saya didampingi Buya Royanuddin sesepuh Ponpes Al Istiqamah, Kepala Desa Sirnaresmi, dan Entis Sutisna (62) orang tua Anjas Kuswandi dalam hal ini menyampaikan bahwa tadi pukul 13.30 WIB telah terjadi pengrusakan masjid kami oleh anak Pak Entis,” katanya.
Kemudian lanjutnya, “Dan kami tahu sesuai dengan keterangan bahwa beliau sedang mengalami ODGJ , semua masyarakat juga tahu bahwa beliau memang sedang mengalami gangguan jiwa dan pernah diupayakan untuk diobati di RS Syamsudin selama dua kali itu sudah diupayakan,” sambungnya.
Abdurrahman juga menyebut, selain meyakini terduga pelaku ODGJ, pihaknya juga telah melakukan musyawarah dan memutuskan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. “Alhamdulillah pada siang ini bersama masyarakat sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria warga Sirnaresmi, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diduga merusak sebuah masjid hingga melempar Al-Qur’an. Bahkan video pasca perusakan itu tersebar di media perpesanan. Dalam video berdurasi 23 detik itu terlihat seluruh kaca masjid pecah, meja mimbar hancur, dan pecahan kaca berserakan di sajadah.
Kemudian setelah ditelusuri, tempat kejadian perkara dugaan perusakan itu terjadi di Masjid Al-Istiqamah, Jalan pelabuhan II, Kampung Kubangjaya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.
Menurut Cecen (53), salah seorang saksi mata mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Katanya terduga pelaku tiba-tiba mendatangi masjid dengan membawa senjata tajam dan langsung menghancurkan kaca dan mimbar masjid. Menurutnya, beberapa Al-Qur’an yang ada di masjid juga dilempar terduga pelaku.(H.A)