Jakarta, Dutametro.com – Seorang pria berinisial BS (24) pelaku penganiayaan maut terhadap MF (24) saat malam takbiran di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal penganiayaan berat dan juga pasal pembunuhan.
Menurut penjelasan Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah, mengatakan “(Pelaku) sudah jadi tersangka. (Dijerat Pasal) 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan” jelasnya, Senin (24/4/2023).
Kemudian disebut Fiernando, BS ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak lama usai kejadian penganiayaan maut ini. Selanjutnya Fiernando menjelaskan pihaknya mengetahui adanya peristiwa pidana ini karena mendapat laporan dari saksi mata.
Disebut Fiernando, “Ada saksi melaporkan kejadian, kemudian kami meluncur ke TKP. Langsung kami amankan yang bersangkutan di TKP,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya BS (24) menganiaya dua orang pria berinisial MF (24) dan CA (24). Adapun peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sehingga akibat penganiayaan yang terjadi pada Jumat (21/4) pukul 21.00 WIB itu, korban berinisial MF tewas, sementara korban CA luka berat pada bagian tangannya.
“Korban (pertama) MF (24) laki-laki (korban meninggal). (Korban kedua) Nama CA (24) laki-laki (pergelangan tangannya putus),” terang Fiernando.
Kemudian dari tangan BS, polisi menyita sebuah golok sebagai barang bukti yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban.(H.A)