Tangerang, Dutametro.com – Terkait dengan penangkapan pelaku Sari Adriyani dalam penyelundupan sabu cair 2 kg yang melibatkan salah seorang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang. Maka guna memberantas peredaran narkoba di dalam penjara, Lapas Kelas I Tangerang siap membantu Polri dengan memberikan akses penuh kepada Bareskrim Polri guna mengungkap peredaran sabu cair di dalam penjara.
Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan, “Kami memberikan akses penuh kepada Polri memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf terkait sabu 2 kg ke wilayah Depok. Kami telah menggeledah kamar yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (7/4/2023) malam.
Sementara dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan 1 ponsel. Penemuan tersebut kemudian diserah kepada penyidik agar dapat usut lebih lanjut aktivitas tersangka.
Guna kelancaran penyelidikan, “Warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan sabu cair 2 kg dalam sebuah botol. Dimana pelaku Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya, Batam. Selanjutnya dalam aksinya, Sari diperintah Dani untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol untuk dijual.(H.A)