Jakarta, Dutametro.com –Akibat Pengurus RT.09/16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menerbitkan satu Surat Edaran (SE) hingga berujung viral di media sosial. Pasalnya, surat tersebut berisikan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warganya.
Diketahui bahwa surat edaran tersebut dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09/16 yang ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara.
Dimana dalam surat edaran itu berbunyi, “Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,” demikian bunyi isi SE tersebut.
Bahkan dalam surat itu juga disebutkan, THR akan diperuntukan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, hingga petugas zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kelurahan.
Sementara besaran THR yang diminta oleh pengurus RT sebesar Rp60.000 untuk rumah tinggal hingga Rp300.000 untuk home industry.
Menurut keterangan Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang terkait permintaan THR tersebut.
Kemudian disebutkan Faqih, “Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (Ketua RT atau RW) di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Selanjutnya Faqih memastikan, ketua RT setempat saat ini telah dilakukan pembinaan oleh Lurah. “Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh Lurah. Saya mengimbau surat edaran tersebut dicabut,” ucapnya.(H.A)