malut.dutametro.com.-Didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Solok, Bayu Kharisma, walikota Solok, H.Zul Elfian Umar meresmikan pemakaian rumah Rehabilitasi Narkotika, Rabu, 28 Desember 2022, di Puskesmas Pembantu Kelurahan Nan Balimo, Jalan Tembok Raya, Kecamatan Tanjung Harapan, kota Solok.
Hadir pada kesempatan itu kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kajari Solok, Kapolres Solok Kota, Ketua Pengadilan Solok, kepala BNNK Solok, Dandim 0309/Solok, serta beberapa pemangku jabatan yang ada didaerah setempat.
Rumah Rehabitasi Narkotika itu, merupakan pusat rehabilitasi sosial pertama dikota Solok, yang akan berfungsi sebagai tempat pendidikan karakter dan perilaku bagi korban penyalahgunaan Napza atau narkoba.
Walikota Solok mengatakan, pembentukan balai rehabilitasi Napza ini adalah menindaklanjuti pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Rumah Rehabilitasi itu, dilengkapi dengan beberapa ruangan pasien yang representatif untuk laki laki dan perempuan, serta dilengkapi dengan kamar tidur yang nyaman dan kamar mandi yang bersih.
Dibagian depan, juga terdapat ruangan administrasi dan pelayanan, yang ditunjang dengan ruangan dokter serta ruangan terapis yang terintegrasi.
” Tempat ini juga dilengkapi dengan ruang tunggu keluarga, ruang edukasi, dan detixifikasi, serta sarana dan prasarana rumah rehabilitasi Nafza ” imbuh walikota Solok.
Pada kesempatan lain Bayu Kharisma mengatakan, dengan telah diresmikannya rumah Rehabilitasi tersebut, diharapkannya para korban atau pecandu narkoba dapat dilakukan proses reahabilitasi dengan pendekatan yang humanis.
Menurut wakil ketua DPRD itu, pecandu narkotika atau korban wajib direhabilitasi, dengan syarat, yang bersangkutan murni pecandu bukan pengedar atau bandar.
Apabila mereka (korban) dipenjara juga bisa berdampak terhadap prilaku yang lebih kurang baik, hal itu dapat dipicu dengan pergaulan dipenjara bersama para pengedar serta Bandar.
” Penjara bukanlah tempat bagi pecandu Narkoba, melainkan sebuah ruangan Rehabilitasi untuk pendidikan karakter dan perilaku mereka ” kata Bayu Kharisma.
Sementara itu, kepala BNNK Solok, AKBP. Syaifudin Anshori kepada media ini mengatakan, dengan adanya gedung baru tersebut, bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban narkotika, sehingga mereka kembali pulih produktif dan fungsi sosialnya dapat kembali tercapai.
Upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba, membutuhkan komitmen serta dukungan semua pihak. Upaya ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan oleh kita semua, termasuk masyarakat yang harus memberikan upaya terbaik, tambah AKBP. Syaifudin Anshori. (F.S)