Sabtu, November 1, 2025

Pelaku Ekonomi Kreatif Sawahlunto, Raih HKI Perlindungan Hukum Dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

More articles

Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Undang undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlindungan hukum terhadap hasil cipta karya serta bernilai ekonomi sebagai aset berharga yang dapat dimiliki oleh pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto mensupport dan memfasilitasi kegiatan tersebut.

Sebagai pelaku Ekraf, Yuliarni,S,Sn yang lebih familiar disapa Bunda Ely sebagai Pencipta Tari Kemilau Songket Sanggar Canang Badantiang dan Iwan sebagai Pencipta Batik Arang Sawahlunto didampingi oleh Kadis Parpora yang diwakili Tri Darma Satria,ST Kabid Destinasi dan Bina Industri Pariwisata serta Tri Novrialdy Putra,S,Par (staf pemasaran dan Ekonomi Kreatif) dari Disparpora Kota Sawahlunto, menerima Dua (2) Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Bidang Hak Cipta dan Desain Industri melalui Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.

Sertifikat HKI untuk kategori Seni Pertujukan “Tari Kemilau Songket dari Sanggar Seni Canang Badantiang dan Batik Arang” diserahkan langsung oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel Padang Provinsi Sumatera Barat pada hari Jum’at 9 Desember 2022.

Jangka waktu perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (An)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest