Selasa, Juni 24, 2025

Seleksi Calon Aparatur Desa Sikakap Di Ikuti 49 Orang

More articles

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa, dan Perbup nomor 10 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Rotasi Perangkat Desa, berdasarkan Perbup tersebut sebanyak 49 orang Warga Desa Sikakap dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi atau ujian tertulis di diadakan di aula Gereja Kristen Protestan Mentawai (GKPM) Sikakap, Senin (5/12/2022).

Sekretaris Pantia Seleksi Penerimaan Aparatur Desa Sikakap, Fared Sirileleu, mengatakan, Sesuai Perbup nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan rotasi perangkat desa, dan Perbup nomor 10 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan rotasi perangkat desa.

Berdasarkan hal itu Pemerintah Desa Sikakap mengeluarkan keputusan kepala desa nomor 72 tahun 2022 membuka seleksi perangkat Desa Sikakap dengan Posisi dengan Posisi sebagai berikut : Sekretaris Desa, Kaur Administrasi dan Umum, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, Kepala Dusun Mapinang, Kepala Dusun Mabolak, Kepala Dusun Sikakap Timur, Kepala Dusun Sikakap Tengah, Kepala Dusun Sikakap Barat, Kepala Dusun HVA, Kepala Dusun Sibaibai, Kepala Dusun Seay Baru, Kepala Dusun Seay Lama, Kepala Dusun Berkat Baru, Kepala Dusun Berkat Lama, Kepala Dusun Pinatektek, dan Kepala Dusun Bakat Monga,

Pendaftaran di buka sejak 21-26 November, karena kurang peminat maka diperpanjang pendaftaran dari tanggal 26-30 Nopember, ujian kompetensi atau tes tertulis diadakan pada hari ini Senin (5/12/2022).

Setelah tes kompetensi atau tes tertulis dilanjutkan nanti dengan tes wawancara bagi peserta calon aparatur desa Sikakap, waktu dan tanggalnya akan diberitahukan nanti, katanya.

Camat Sikakap, Viktor, menambahkan, Semua calon aparatur Desa Sikakap baik yang lama maupun yang baru wajib mengikuti seleksi sesuai dengan Perbup nomor 1 tahun 2022, dan Perbup nomor 10 tahun 2022.

Bagi calon aparatur desa wajib memenuhi syarat sebagai berikut bagi calon aparatur desa wajib mengetahui bahasa mentawai, tidak berstatus PNS, bagi PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi Aparatur Desa harus mendapat ijin dari Bupati, bersedia bertempat tinggal di desa bersangkutan selama bertugas sebagai aparatur desa bagi yang berdomisili atau bertempat tinggal di luar desa bersangkutan, khusus bagi kepala dusun Pendidikan terendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, sementara untuk posisi Sekretaris, Kaur dan Kasi Pendidikan terendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, pas foto ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar, usia minamal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, ungkapnya.sl

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest