Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar mengungkap penambangan emas tanpa izin atau ilegal mining di Kabupaten Pasaman Barat.
Pengungkapan itu, terdapat enam orang di lokasi penambangan emas tanpa izin atau ilegal mining sedang beroperasi dan dilakukan penangkapan.
“Tim mengerbek enam orang yang sedang beroperasi dilokasi, 2 orang operator dan empat anak box,” kata Kasat Reskim Polres Pasaman Barat, Fahrel Haris saat jumpa pers, Jum’at (14/10/2022).
Ia menjelaskan, tersangka dan barang bukti tertangkap tangan sedang mengoperasikan escavator pada Kamis dinihari di sekitaran kawasan Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
“Enam penambang diantaranya dua orang operator, Sunarto dan Andre dan empat anak box, Putra Siahaan, Robi, Febri Marsoni dan Findo Putra,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator merek SANY yang sedang beroperasi, dua lembar karpet penyaring, satu unit genset dan sepotong selang berukuran sekitar 3 meter.
“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan di Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” katanya.
Tersanga dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp100 Miliar,” jelasnya. (*)