Kecelakaan mengakibatkan pengemudi sepeda motor langsung meninggal dunia terjadi ditempat kejadian jalan Sragen – Ngawi tepatnya di Dukuh Lemahbang Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan Sragen.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 3 Oktober 2022 lalu, melibatkan dua kendaraan antara truk Hino bernomor Polisi AG-9822-UV yang dikemudikan oleh warga Magetan bernama Dafid (29) dan sepeda motor Vario bernomor Polisi AD-6371-APE yang dikemudikan oleh korban Yanto (29) warga Sambungmacan Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro membenarkan kejadian kecelakaan yang menewaskan pengemudi sepeda motor tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi pukul 19.35 WIB, saat cuaca mendung dan hujan. Semula kendaraan truck Hino tangki berjalan dari arah timur ke barat, sedangkan sepeda motor Honda Vario yang dikemudian Yanto berjalan dari arah barat ke timur.
Diduga sopir truk tersebut tidak memperhatikan arah berlawanan saat hendak mendahului kendaraan yang tidak dikenal didepannya dari sisi sebelah kanan.
Sementara di sisi kanan, pengemudi sepeda motor yang dikemudian Yanto tengah melaju.
Melihat adanya kendaraan truk dari arah berlawanan, Yanto kemudian mengerem mendadak, namun sepeda motor yang di kendarainya selip, hingga akhirnya Yanto terjatuh kemudian membentur kendaraan truk dari arah berlawanan yang dikemudian Dafid.
Akibat kejadian kecelakaan tersebut, Yanto langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Jenazahnya langsung dibawa ke RSUD Sragen untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan pasca kejadian tersebut, Polisi langsung mengamankan barangbukti dari pengemudi truk dan sepeda motor yang digunakan korban Yanto.
Hingga kini kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, dan menahan sopir truk Dafid untuk dilakukan pemeriksaan secara intentif.
(Humas / Vio Sari )