Sabtu, Juni 28, 2025

Polisi Amankan Warga Sragen Kota, Dilaporkan ke Mapolsek Curi Perhiasan Bernilai Puluhan Juta

More articles

Polsek Sragen kota mengungkap kejadian pencurian perhiasan bernilai puluhan juta rupiah, milik warga bernama Hj Sri Mulyani di Kampung Krapyak Kelurahan Sragen Wetan.

Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil membekuk tersangka bernama Akbar, sehari setelah kasus pencurian dilokasi kejadian dilaporkan ke Mapolsek Sragen Kota.

Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu, 10 September 2022, saat korban Hj Sri Mulyani tengah pergi ke yogya bersama keluarganya.

Kapolsek Sragen Kota AKP Siswanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menerangkan, “ Saat korban pergi ke Yogya, dirumah hanya ada Nanang Rizki yang kesehariannya merawat burung di rumah korban, dan tetangga bernama Akbar, yang saat kejadian tengah berada dirumah korban bersama Nanang, “

Disaat yang sama, Nanang kemudian meninggalkan rumah, karena mendapatkan telpon dari anak korban untuk menjemputnya, dan meninggalkan Akbar dirumah sendirian. Dan saat Nanang tiba bersama anak korban, Akbar Sudah tidak ada dirumah.

Diuraikan Kapolsek Sragen Kota, korban pulang dari Yogya pukul 19.00 WIB, namun tidak menaruh curiga terhadap kondisi rumahnya.

“ Karena lelah, diapun langsung tidur, meski sesaat sempat melihat jendela kamar dalam keadaan sedikit terbuka, “ katanya.

Setelah pagi harinya, tepatnya Minggu, 11 September 2022, Hj Sri Mulyani bangun tidur kemudian mengecek kondisi jendela kamar.

Namun betapa terkejutnya, saat Sri Mulyani melihat terbukanya jendela tersebut, nampak jelas dilakukan secara paksa. Hal itu terbukti ada pecahan kaca, dan bekas congkelan pisau.

Melihat kondisi tersebut, dia kemudian memberitahukan keluarganya, dan mengecek barang berharga miliknya.

Benar saja, seluruh perhiasan bernilai Rp 40 juta rupiah telah raib. Korban saat itu langsung melapor ke Mapolsek Sragen kota.

Dari penyelidikan dilokasi kejadian, dan keterangan para saksi, diduga kuat pencurian itu dilakukan oleh Akbar, yang saat itu hanya sendirian di rumah korban.

Saat dilakukan interograsi terhadap Akbar, dihadapan petugas, diapun kemudian mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya di rumah korban sebanyak 3 kali, dengan hasil seluruhnya berupa perhiasan.

Dari ketiga kejadian pencurian tersebut, Akbar mengaku telah menjual perhiasan korban.

Saat ini, perkara ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sragen untuk dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Sat Reskrim telah menetapkan Akbar, sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

(Humas / Vio Sari )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest