Dua orang warga Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial RF(35), dan S(35) oleh Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu (26/6), ditangkapnya kedua warga Desa Sikakap tersebut atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Sikakap Iptu Yanuar, agar anak terhindar dari jeratan hukum akibat penyalahgunaan Narkotika orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anaknya.
Narkotika merupakan sejenis barang yang menyebabkan pemakainya linglung dan penuh ayakan akibatnya si pemakai narkoba menghayal yang indah-indah saja, narkotik banyak jenisnya ada yang berbentuk pil disebut ektesi, shabu-shubu bentuknya seperti gula pasir putih dan halus, ada yang daun-daunan itu disebut daun ganja, dan lainnya.
Saudara RF (35), dan S(35) sebenarnya sudah lama menjadi TO atas dugaan penyalahgunaan narkotika, hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat, untuk membuktikan hal tersebut saya kapolsek Sikakap melakukan kordinasi dengan Kasat Resnarkoba AKP Hendri, dan AKB Hendri langsung menurunkan beberapa anggota untuk memata-matai kegiatan RF dan S, setelah Informasi lengkap Minggu (26/6) Kasat Narkoba AKP Hendri bersama beberapa orang anggota melakukan penggeledahan di rumah RF dan S di rumah keduanya ditemukan bungkusan narkoba jenis shabu-shabu, dan keduanya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah di bawa Ke Padang.
Sebelum terjadi penangkapan kita dari Polsek Sikakap sudah sering memberikan nasehat agar RF dan S agar berhenti memakai Narkotika, tapi tidak diindahkan, karena tidak digubris maka diambillah tindakan hukum, ancaman hukuman pemakai narkotika mulai dari satu tahun bahkan sampai hukuman mati, hukuman.
kecanduan narkoba masa depan akan hancur, untuk mendapatkan narkoba bermacam cara akan dilakukan oleh si pencandu narkoba mulai dari pencurian sampai pembunuhan.
orang tua dan masyarakat harus ikut dan peduli terhadap pengawasan anak, kalau ada kegiatan yang mencurigakan langsung tegur anak kita tersebut, sebelum anak kita lebih dalam mengenal narkoba, kalau sudah kecanduan narkotika sangat susah untuk menghentikan nya.
Setiap kapal penumpang yang datang dari Padang ke Sikakap akan kita periksa barang penumpang baik yang dititip di gudang maupun diatas mobil hal ini untuk menghantisipasi masuknya narkotima ke Pagai Utara Selatan, seperti KMP Gambolo, KMP Ambu-Ambu, dan Kapal MF Mentawai fast, ini demi untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia khususnya generasi penerus Kabupaten Kepulauan Mentawai, minta kita ke masyarakat yang melihat ada masyarakat atau anggota Polisi yang melakukan penyalahgunaan narkoba, baik itu shabu-shabu, daun ganja dan jenis lainnya silahkan laporkan langsung ke saya Kapolsek Sikakap, identitas pelapor akan kita sembunyikan dan keselamatan nya akan kita jamin, ungkapnya.sl