Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias a.n AF diberhentikan secara tidak hormat melalui Keputusan Bupati Nias No.141/25/K/Tahun 2022, tanggal 10/02/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sogae’adu, senin 14/02/2022.
Ketika awak media Konfirmasi kepada Camat Sogae’adu Drs. Kharisman Halawa, M.Si Via celular Handphone mengatakan Pemberhentian sudah sesuai prosedur.
“Iya pak tadi sudah kita bacakan SK Pemberhentian tidak dengan hormat Kepala Desa Hilimbana di aula Kantor camat Sogae’adu dan pada pembacaan ini sudah kita layangkan undangan kepada seluruh elemen Masyarakat seperti, BPD, LPM, Perangkat Desa dan Para Tokoh Masyarakat Desa Hilimbana, namun Pak Kades Hilimbana tidak hadir.” Kata Camat
Pada saat awak media menanyakan apa penyebab pemberhentian Kepala Desa Hilimbana, Camat Sogae’adu mengatakan Karena adanya pengaduan sejumlah Masyarakat Desa Hilimbana.
“Sebelumnya, pada Tahun 2021 sudah ada pengaduan dari sejumlah Masyarakat Desa Hilimbana dan sudah diaudit Inspektorat, kemudian sesuai hasil LHP Inspektorat Kabupaten Nias salah satu temuan yakni penyalahgunaan wewenang.” papar Camat
Selanjutnya Ketua BPD Desa Hilimbana Fa’atulo Waruwu (Mantan) mengatakan Keputusan Tuhan tidak pernah mengecewakan.
“Saya sudah bukan BPD Desa Hilimbana lagi dek, bagusnya Konfirmasi sama Ketua BPD yang baru, tetapi Puji Tuhan dek, Keputusan Tuhan tidak pernah mengecewakan.” tulisnya melalui chat Via WhatsApp kepada awak media.
Wartawan : Herman Waruwu