Taliabu | Dutametro.com – Pada hari ini Senin Tanggal 03 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Bapak Nurwinardi S.H.,M.H, beserta tim Penyidik Melaksanakan Press release Nomor: PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Menetapkan Tiga (3) Orang Sebagai Tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022, dengan Pagu Anggaran Rp4.350.000.000,00-(Empat Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Tersangka yang berinisial sebagai berikut:
1. S selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun Anggaran 2022.
2. MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun Anggaran 2022.
3. HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun Anggaran 2022.
“Dimana pada Tahun 2022 Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 ( Dua Puluh Satu ) Desa se Kabupaten Pulau Taliabu,” Ungka Kajari Pulau Taliabu dalam Siaran pers. Senin 03/2/2025, sekira pukul 12.00 Wit.
Ia mengatakan bahwa di setiap Desanya terdapat 5 (Lima) Unit MCK Individual untuk masing-masing 5 (Lima) Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 ( Seratus Lima) Unit untuk Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000,00.
Dengan perincian anggaran pembangunan MCK Individual sebesar Rp 4.200.000.000,00, Jasa Konsultan Perencanaan Sebesar Rp 50.000.000,00. Dan Jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000,00.
Sehingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun Pembangunan MCK Individual yang dikerjakan dan anggaran pembangunan MCK Individual Cair 100 % (Persen) Sebesar Rp 4.197.403.901,00.- ( Empat Miliar Seratus Sembilan Puluh Tuju Juta Empat Ratus Tiga Ribu Sembilan ratus satu Rupiah).
“Akibat perbuatan ketiga orang tersangka tersebut Mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP -RI Sebesar Rp3. 635. 001.177, 00.- ( Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).” Pungkasnya.
Selanjutnya tim penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Menjerat para Tersangka dengan pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Subsidiair pasal 3, Jo. Pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” Ujar Kajari Taliabu.
Tambahnya, Tim penyidik jaksa menyatakan bahwa dalam penyidikan sudah terdapat alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi sebanyak 57 orang Saksi, Ahli dari 4 orang. Kemudian tim Penyidik Jaksa juga Melakukan penyitaan Uang tunai Sebesar Rp 182.454.000,00.( Seratus delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Selanjutnya Penahanan Ketiga orang tersangksa Selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu.
Disisi lain Kadis PU-PR Pulau Taliabu, Suprayidno diduga lawan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu karena mangkir dari panggilan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK dengan merugikan negara sebesar Rp Rp3. 635. 001.177, 00. (Jeck)