Maluku Utara | Dutametro.com – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Dapil Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu dari Partai NasDem, Pardin Isa, menggelar reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
Dalam resesnya bahwa Infrastruktur jalan, penerangan listrik, hingga kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjadi keluhan utama yang disampaikan masyarakat.
“Reses yang berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Taliabu Timur Selatan, dan Lede ini juga menyoroti persoalan tenaga kerja di lingkar tambang. Karena warga selalu mengeluhkan sistem outsourcing yang dinilai merugikan tenaga kerja lokal.” Ujarnya.
Pardin juga mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah kondisi jalan penghubung antarwilayah yang masih memerlukan peningkatan. Selain itu, warga pesisir selatan Pulau Taliabu juga menyoroti keterbatasan jaringan listrik yang berdampak pada aktivitas mereka.
“Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat, terutama soal infrastruktur jalan dan penerangan. Ini akan kami perjuangkan di tingkat provinsi agar segera mendapat perhatian,” ucapnya. Selasa (30/1/2024).
Menurutnya di Kecamatan Lede yang berada dalam lingkar tambang. Sebab masyarakat menyampaikan keluhan terkait sistem outsourcing tenaga kerja yang dikelola PT. SDM, mitra alih daya dari PT. ADT dan PT. BMI.
Warga juga menilai sistem ini tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal, sehingga mereka meminta adanya kebijakan yang lebih adil.
Tak hanya itu, usulan pembangunan pemecah ombak di Desa Lede juga menjadi perhatian mengingat tingginya tingkat abrasi.
Sehingga Pardin Isa menilai hal ini perlu mendapat tindak lanjut agar tidak semakin mengancam permukiman warga.
Untuk efektivitas penyerapan aspirasi ke depan, ia mengusulkan agar reses dilakukan secara bersamaan antara DPRD Provinsi Malut dan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu serta Kepulauan Sula.
Langkah ini menurut Ia, bertujuan untuk menghindari tumpang tindih aspirasi dan mempermudah pemetaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan mekanisme ini, kita bisa lebih jelas memilah mana aspirasi yang harus diperjuangkan di tingkat provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten,” pungkasnya. (Red)