Sabtu, Juni 21, 2025

Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Sekwan Rp 209 Juta, Kejari Taliabu Harus Diusut Tuntas

More articles

TALIABU | Dutametro.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu diminta harus dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Sekretariat Dewan terkait dengan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2023 pada Sekretariat Dewan ( Sekwan) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp 209.781.300,00.

Hal ini
berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara secara uji petik dan perolehan konfirmasi dari pihak maskapai, terdapat beberapa bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

“Hal tersebut menyebabkan perjalanan dinas tidak didukung bukti pembayaran yang riil sebesar Rp 209.781.300,00.” Ungkap Jusril pada Wartawan. Minggu 26/1/2025.

Menurut Jusril, Kelebihan pembayaran Perjalanan dinas pada Sekertaris Dewan itu adalah bentuk kejahatan dugaan untuk menikmati Uang daerah agar mereka bisa berhura-hura di suatu tempat.

Olehnya itu, kami mendesak kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar memanggil dan memeriksa pelaku kejahatan yang diduga menggurita Anggaran perjalanan dinas di Sekertaris Dewan tersebut. Karena oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab harus diberi efek jeranya. (Jeck)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest