Sabtu, Juni 21, 2025

Kontraktor Gurita Anggaran Proyek Dinas PU-PR, Ketua Komisi III Desak Kejari Taliabu Harus Proses Hukum

More articles

BOBONG | Dutametro.com, – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus proses hukum Sejumlah Perusahaan (Kontraktor) Nakal yang menggurita Anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 sampai dengan 2023, Sebesar Ratusan Miliar lebih.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mendesak pihak Dinas PUPR untuk bersikap tegas dalam melakukan penindakan terhadap perusahan nakal di Pulau Taliabu

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PUPR dalam menyikapi sejumlah persoalan pembangunan di Pulau Taliabu. Senin (13/01/2025)

Dalam rapat tersebut, Mayabubun mengungkapkan, jika terdapat banyak proyek bermasalah di Pulau Taliabu, sehingga pihak Dinas PUPR harus memberikan tindakan tegas kepada para kontraktor nakal sebagai sanksi

“Banyak pembangunan bermasalah, untuk itu PUPR harus segera blacklist para kontraktor nakal” tegasnya

Menurut Mayabubun, jika PUPR tidak memberikan tindakan tegas maka setiap proyek pembangunan di Pulau Taliabu tidak akan berkualitas baik dan berpotensi merugikan daerah serta masyarakat

Politisi PDIP itu juga mengungkapkan, jika saat melakukan monitoring dan evaluasi pada Jumat (10/01/2025) kemarin ditemukan sejumlah pembangunan infrastruktur yang tidak terselesaikan dengan baik

“Maka dari itu, blacklist adalah langkah yang tepat untuk memberikan sanksi bagi kontraktor nakal” tegasnya

Kelima Perusahan tersebut yang dapat sejumlah proyek di Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu yang bermasalah itu diminta agar di blacklist diantaranya adalah, CV. Sumber Berkat Utama, CV. Berkat Porodisa, PT. Indojaya Membangun, CV. Keajaiban, CV. Dermawan, dan CV.Joels

Mayabubun bilang, kelima perusahan tersebut tidak mampu menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan di tahun 2023-2024 sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Hal tersebut juga diperparah dengan laporan realisasi pekerjaan yang kerap dimanipulasi agar pekerjaan tersebut dapat dicairkan 100 persen

Atas hal itu, Budiman L. Mayabubun meminta kepada Dinas PUPR untuk segera memblacklist kelima perusahan tersebut karena merugikan keuangan daerah

“Tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya, untuk itu harus segera di blacklist, karena saya tidak ada kompromi dengan orang-orang yang ingin menjarah negeri ini” tandasnya (Jeck)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest