Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah alias (Pilkada) 2024 pada tanggal 8 Januari 2025. Melansir Antara, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025.
“Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal : 8-16 Januari 2025,” Demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara itu, Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim ( RPH) pada tanggal 5 sampai dengan 10 Februari 2025.
RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya perkara.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada tanggal 14 sampai dengan 28 Februari 2025. (Red)