Maluku Utara | Dutametro.com – Maraknya Isu soal ijazah palsu dari Kampus STIA TRINITAS AMBON yang digunakan Pegawai Bahkan Kepala Dinas di kabupaten Pulau Taliabu kini mendapatkan kecaman Besar dari ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu Mursid ar Rahman.S.H
Mursid Menilai terjadi banyak kejanggalan dari Lingkup pemerintah Pulau taliabu, dimana Terdapat Dugaan Pengunaan ijazah palsu kurang lebih 20 orang pegawai bahkan kepala dinas.
Baru-baru ini kami baru mendapatkan informasih bahkan data Ijazah palsu sebanyak 20 orang.
Kami coba menelusuri Kebenaran agar data tersebut real dan hasilnya memang benar ada Kejangalan di ijazah-ijazah tersebut.
Mulai dari tahun kerluarnya ijazah yang di tanda tangani oleh Ketua yang sudah meninggal sejak Tahun 2000 Tetapi ijazah Itu tertanda Tahun 2001 .
Kedua Nomor Ijazah Yang tidak valid Berdasarkan data Dikti dan pernyataan kampus tersebut.
“Dan 20 terduga Ijazah palsu itu dengan leluasa Menyandang Jabatan di pemerintahan Pulau Taliabu. Inikan aneh.” Terangnya.
Menurut Mursid. Perbuatan Ini sangat-sangat melanggar Bahkan bisa di jerat pasal 272 Ayat 1 KUHP dengan acnaman pidama 6 Tahun penjara dan Pasal 263 KUHP.
Pemerintah Pulau Taliabu harus kembali mengevaluasi Atas dugaan tersebut tidak mesti harus menunggu surat atau ada pelapor karna Isu Beradar di masyarakat Sudah sangat meluas soal ijazah palsu ini maka Pemerintah harus mengambil sikap secepatnya.
“Sebab Perbuatan tersebut juga sangat mencedai nilai pendidikan sebagai mana pasal 28 ayat 7 UU no 12 tahun 2012 Tentang pendidikan Tinggi dan sanksinya 10 tahun penjara.” Tegasnya.
Dengan demikin Setelah data kami rampung barulah kami Laporkan secara resmi ke penegak hukum untuk di proses secara hukum.
“Maka saya selalu ingatkan berkali-kali kepada Oknum-oknum Tersebut Hati-hati . Karena ini Perbuatan melanggar, jangan keluar jalur. Itu bisa berakibat fatal, bukan hanya ke daerah tetapi ke negara juga.” tutupnya. ( Red/Jeck)