Sabtu, Juni 21, 2025

Tiga Advokat Resmi Laporkan Kepala Badan Kesbangpol Taliabu ke Polres, Begini Masalahnya

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Tiga Advokat resmi melaporkan Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu ke Kepolisian Daerah Resort Pulau Taliabu terkait dengan pelecehan atas Penghormatan terhadap bendera merah putih sebagai bagian dari simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa dan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, hingga keselarasan.

Tapi apa jadinya bila menempatkan bendera merah putih tidak pada tempat dan cara yang baik.

Sehubungan dengan penghinaan lambang negara, terdapat sejumlah larangan terhadap bendera.

“Terdapat pelarangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.” Ungkap Tawallani Djafaruddin, SH., MH pada awak media ini. Senin (29/7/2024).

Menurut Tawallani, hal tersebut telah melanggar Ketentuan Hukum Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mengatur ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan,

“Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” Ujarnya.

Perlu diketahui, Pelapor Terdiri Dari 3 Kantor Hukum Yaitu, Kantor HUKUM Tawallani Djafaruddin, SH., MH.dan Rekan, Kantor Hukum Edi Hasim Lamadu, SH., MH dan Rekan, dan Kantor Hukum Mursid Ar Rahman, SH & Rekan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest