Jakarta, malut.dutametro.com- Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus sampaikan aspirasi dari Pemerintah Kota Sawahlunto Sumatra Barat kepada Mentri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudoyono terkait penyerahan lahan pasca tambang dari PT. Bukit Asam Tbk kepada Pemko Sawahlunto, Senin (25/3/2024).
“Aspirasi ini terkait penyerahan lahan pasca tambang dari PT. BA kepada Pemko Sawahlunto yang terjadi pada 2004 silam,” kata Guspardi, Selasan(26/3/2024).
Menurut dia, berdasarkan perjanjian pada 5 November 2004 itu, PTBA telah sepakat menyerahkan lahan pasca tambang yang sudah tidak beroperasi lagi kepada Pemko Sawahlunto seliar 393,45 hektar.
“Artinya, yang diserahkan oleh PTBA adalah lahan pasca tambang dan bukan aset perusahaan. Ini sejalan dengan Pasal 122 ayat (1) UU Minerba yang pada prinsipnya menyatakan bahwa IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya harus dikembalikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya,” jelas dia.
Dijelaskan Legislator asal Sumbar itu, Pemko Sawahlunto telah mencatatkan lahan tersebut sebagai aset milik daerah. Namun sebut dia, tahun 2010 tertib aturan baru daru Kementrian BUMN bahwa kepemilikan tanah milik BUMN tidak boleh serta merta dipindahtangankan, sehingga hal itu membuat pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah pasca tambang itu terkendala hingga sekarang.
“Padahal sejak 2010 Pemko Sawahlunto sudah mengajukan dan mengirim surat kepada Kementrian ATR/BPN untuk bisa memproses pengalihan hak punguasaan lahan (HPL) menjadi sertifikat HPL,” ujar dia.
Disisi lain, Pemko Sawahlunto sudah memanfaatkan lebih kurang seluas 10 hektar untuk membangun berbagai fasilitas umum yang nilainya tifak kurang Rp800 miliar untuk pembangunan infrastruktur jsksn, objek wisata, lapangan pacuan kuda, arena road race, perkantoran dan lainnya. Sebuah kebijakan itu tidak bisa berlaku surut dimana perjanjian dan kesepakatan penyerahan lahan itu terjadi pada 2004, sementara peraturan Mentri BUMN baru terbit pada 2010.
“Untuk itu kami berharap agar Kementrian ATR/BPN bisa menyikapi persoalan ini secara bijak dan dapat membantu mencarikan solusi terbaik guna menyelesaikan penerbitan sertipikat HPL kepada Pemko Sawahlunto,” harap dia.
Sementara Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota komisi II dihari pertama rapat bersama ini.
“Setidaknya ada 17 masukan yang disampaikan oleh anggota komisi II yang perlu ditindaklanjuti, dan juga ada 4 aspirasi dari Dapil anggota yang disampaikan hari ini. Insya Allah akan kita telaah guna mencarikan solusi terbaik dalam berbagai masalah pertanahan yang telah disampaikan,” kata dia.(rel)