Sabtu, Juni 21, 2025

DPRD Sumbar Gelar Pertemuan Dengan BK DPRD Kota Tanjung Pinang

More articles

Padang,malut.dutametro.com.-Pada Kamis (29/2), Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas sejumlah isu strategis dengan BK DPRD Kota Tanjung Pinang. Salah satunya adalah koordinasi pembinaan etik DPRD dengan fraksi-fraksi DPRD.

Ketua DPRD BK SumbarMuzli M Nur mengatakan, mereka harus bekerja sama dengan fraksi masing-masing untuk menjunjung tinggi etika anggota DPRD. Oleh karena itu, yang harus membentuk pimpinan bukanlah BK, melainkan fraksi.Ketika mereka masuk dalam struktur dewan DPRD (AKD), mereka semua menjadi satu keluarga besar.Setiap AKD harus menumbuhkan etika yang menjunjung tinggi lembaga yang mewakili rakyat.

“Kami berharap tidak ada anggota DPRD yang dikenai sanksi pidana nyata selama masa jabatannya.” Begitu mereka mencapai usia 65 tahun, mereka juga harus meninggalkan 65 tahun dengan komposisi yang sama di akhir masa jabatannya. ,” dia berkata.

Dia menjelaskan, BK akan bekerja sama dengan fraksi-fraksi untuk memulihkan ketertiban di kalangan anggotanya agar lebih efektif dan efisien. Pertanyaan ini pasti akan lebih relevan karena pembinaan pada dasarnya didasarkan pada pecahan.“Kalau ada potensi atau sesuatu yang tidak sesuai aturan (Tatib), jelas menjadi masalah bagi BK.

“Jika ada anggota dewan yang bersangkutan kami akan menghubungi kelompoknya langsung,” ujarnya.menyatakan bahwa peran CC pada dasarnya adalah melindungi martabat anggota dan lembaga Dewan. Apalagi mereka adalah wakil suatu bangsa yang harus menjaga kehormatannya.

BK merupakan salah satu AKD resmi DPRD. Oleh karena itu, Anda harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan serius.Dia menjelaskan, Kode Etik DPRD diatur sesuai undang-undang yang berlaku.“Kode Etik merupakan pedoman pelaksanaan fungsi Dewan agar tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku dan menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BK Kota Tanjung Pinang Surya Admaja mengatakan, anggota BK di DPRD Kota Tanjung Pinang hanya berjumlah tiga orang, namun hasilnya lebih maksimal karena bisa bertukar pikiran. “Menyambung tiga kepala lebih mudah dibandingkan menyambung lima kepala,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2019 hingga 2024, tidak ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena alasan berat.“Dalam mekanisme operasionalnya, BK Tanjung Pinang fokus pada pengendalian kehadiran dalam rapat paripurna serta jumlah anggota yang hadir dan tidak hadir.

Sesuai aturan DPRD Tanjung Pinang, Ketua Fraksi meminta enam kali absen dalam rapat paripurna melalui surat resmi BK, ujarnya.Ia menegaskan, kerja di DPRD harus halal dan jujur ​​agar tidak terjadi tindakan yang merendahkan harkat dan martabat lembaga.Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BK DPRDTanjung Pinang Surya Admaja dan anggota DPRD Tanjung Pinang BK Respriadi serta Rosiani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest