Murantara,malut.dutametro.com.-Pembayaran Tagian Iklan DPRD Kab Muratara Diduga Kuat Adanya Penyimpangan.DPRD kabupaten musirawas Utara ( Muratara) Terkait Tagihan iklan publikasi di DPRD kabupaten muratara, di akhir tahun 2023 tidak ada kejelasan, menurut informasi dari kawan-kawan media bahwa tagihan tersebut sudah ada yang di bayar. Dan ada juga beberapa media yang di bayar melalui transfer.
ada juga yang belum dibayar kurang lebih ada 80 media lagi, hanya dijanji oleh PPTK nya, iya mengatakan nanti malam saya ke Linggau untuk membayar tagian namun nyata nya sampai sekarang tidak tau kemana PPTK nya menghilang, diduga kuat pembayaran publikasi ada penyimpangan/korupsi,Lanjut nya
sekwan DPRD kabupaten musirawas utara ( muratara ) Ependi Aziz, saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Jumat 14 Desember 2023.
iya Mengata kan malam kamis ini semua tagihan di bayar tunggu saja PPTK nya sedang dalam perjalanan mau ke Linggau, positip di bayar semua tagihan, saat di tanya lagi tuggu saja PPTK nya Masi tidur di dusun terusan sabar kami akan bayar tagian setela PPTK nya sudah banggun tidur, ungkap nya. Lanjut
Sekwan selaku ( PA ) penguasa Anggara tidak tagas kepada PPTK nya inila yang terjadi pembayaran tagihan iklan tidak semua media di bayar, bahkan ada yang di kasi pinjaman dulu bepariasi, sebenar nya dana sudah ada berapa tagihan masuk itu sudah ada dana yang di kasi sama bendahara nya, diduga kuat penggelapan dana bulikasi.
Sungguh sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan,Emil selaku PPTK DPRD kabupaten muratara belum bisa di hubungi kapan kepastian uang tagihan kegiatan publikasi itu bayar kepada awak media.
Yang mana seharusnya uang tersebut sudah di serahkan kepada awak media untuk pembayaran tagihan kegiatan publikasi namun hingga saat ini masih ada beberapa awak media yang masih belum menerima uang tagihan tersebut.
Jika dalam waktu dekat pembayaran tidak segera di selesaikan maka dari itu,,bukan tidak mungkin kasus ini akan di lapor oleh pimpinan redaksi ke pihak yang berwajib atas dugaan pengelapan uang tagihan kegiatan publikasi.(Asep)