Sabtu, Juni 21, 2025

Tujuh Warga Rembang Kepuh Kediri Di Garuk Polsek Ngadiluwih, Lantaran Terbukti Main Judi Dadu Online

More articles

Kediri ,malut.dutametro.com .-Tujuh Warga Rembang Kepuh Kediri Di Garuk Polsek Ngadiluwih, Lantaran Terbukti Main Judi Dadu Online.Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih menangkap tujuh orang yang diduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online

Mereka, diamankan di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi di hadapan wartawan menuturkan,”penangkapan ke tujuh terduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online itu pada Senin (29/5/2023) malam.

“Awalnya kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya perjudian di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh,”tutur AKP Iwan, Rabu (31/5/2023).

Ke tujuh orang yang diduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online itu ialah S alias M (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh.

Selain itu, diamankan barang bukti 1 ponsel berisi aplikasi permainan judi dadu, 1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang Rp 3.180.000.

“Pelaku S alias K ini pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok,”terang AKP Iwan.

Kapolsek menambahkan, ke 7 terduga pelaku judi dadu aplikasi online saat ini dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,”ungkap AKP Iwan.(Ndi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest