Minggu, Juni 22, 2025

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap di Jakbar, Polisi Sita 32 Paket Sabu Siap Kemas

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Seorang pria berinisial NA (41) pengedar sabu di Tambora, Jakarta Barat berhasil ditangkap dan diamankan polisi. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita sebanak 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip.

Menurut keterangan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, “Menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram” katanya, Kamis (27/7/2023).

Kemudian Putra juga mengatakan NA ditangkap pada Minggu (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia menyebutkan pihaknya juga menyita sebuah timbangan digital dari NA.

“Juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel,” ujarnya.

Adapun dia mengatakan NA selain jadi pengedar juga memakai sabu tersebut dan membelinya dari Eke (DPO), yang merupakan tetangganya sendiri.

Kemudian ujar Putra, “Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami masukkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Selanjutnya dikatakannya pengedar ini telah empat kali membeli sabu dari Eke. Dia menuturkan satu paket sabu itu seberat 10 gram yang dibeli dengan harga Rp 10 juta.

Lalu disebutkan Putra, “Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai Rp 10 juta,” ucapnya.

Putra menambahkan, NA mengemas sabu yang telah dibeli dari Eke ke dalam plastik klip kecil. Sabu itu kemudian dijual dengan harga mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu.

Kemudian diungkapkannya, “Setelah mendapatkan sabu dari Eke, Tersangka NA alias Naya (41) kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi. Harga paket sabu yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu,” ujarnya.

Maka atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NA terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest