Bandung, Dutametro.com – Seorang suami bernama Salman Fadilah (27) warga Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat ini tega menghabisi nyawa Rani Andiani (23) alias QueenRara yang tak lain adalah istrinya sendiri. Korban tewas dengan cara ditusuk menggunakan pedang berbentuk pipa.
Sementara aksi pembunuhan ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Jalan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (22/4) lalu sekitar Pukul 04.00 WIB atau bertepatan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan “Kita rilis kasus pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri di Kiaracondong, pada 22 April 2023 lalu, Pukul 04.00 WIB, pagi,” ujarnya.
Sedangkan dalam konferensi pers ini, sejumlah barang bukti ditunjukkan diantaranya botol, pedang, pakaian korban dan buku nikah.
Adapun korban tewas setelah mendapatkan tiga pukulan yang salah satunya menggunakan botol sirup dan tiga tusukan yang dilayangkan suaminya di bagian dada dan tangan kirinya.
Seterusnya disebut Budi, “Kronologinya, suaminya diminta korban agar diantarkan bertemu dengan teman-teman lamanya di SD Sukapura yang berjarak 300 meter dari kediaman Pukul 01.00 WIB. Lalu korban diantar oleh tersangka ke temannya, setelah diantar korban bertemu dengan laki-laki, tersangka pun pulang ke rumahnya dan sampai Pukul 02.00 WIB korban tak kunjung kembali,” ungkap Budi.
Lalu Budi menyebut, sepulang pelaku ke rumahnya, dia mengambil jaket milik korban dan membuangnya ke selokan depan rumah dan fotonya dikirim ke korban.
Setelah “Pukul 04.00 WIB korban pulang dan marah-marah menanyakan kenapa jaketnya dibuang dan akhirnya terjadi cekcok mulut dan tersangka lakukan pemukulan kepada korban,” ujarnya.
Ditambahkan Budi, “Tersangka mengambil pedang atau samurai yang berada di dekat meja langsung lakukan penusukan terhadap korban di dada dan lengan kiri, kemudian korban meninggal dunia,” katanya.
“Motif sementara cemburu, karena bertemu dengan teman laki-lakinya sehingga si tersangka marah,” ujarnya menambahkan.
Usai melakukan penusukan terhadap korban, pelaku pun melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kemudian ucap Budi, “Pelaku berhasil ditangkap di daerah Subang, Tanggal 27 April di rumah teman tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT. “Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)