Maluku Utara | Dutametro.com,– Lembaga keadilan hukum Pulau Taliabu melakukan somasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu atas Dugaan pengelapan dan penipuan Dana Pencairan Proyek Lampu jalan di kota Bobong.
Pasalnya, LBH menyangkan Somasi dengan Nomor 004.036/LBH-KPT/X/2024 tersebut kami mendapatkan surat kuasa khusus dari Perusahaan ICS atas Tidak dibayarkan Oleh Pemda Pulau Taliabu dalam hal ini adalah BPKAD atas pekerjaan Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Trotoar dalam kota bobong yang Dilaksanakan sebesar Rp 3.500.000.000; (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) Sebagaimana pekerjaan selesai 100%.
Padahal pekerjaan ini sudah selesai sejak tahun 2023 dan Klien dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian baik material dan imateri.
“Perusahaan berulang kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan tetapi pihak Pemda Pulau Taliabu hanya beralibi bahwa tidak punya anggaran.” Ungkap Mursid Ar Rahman dalam keterangannya. Selasa (29/10/24).
Olehnya itu, LBH Keadilan Pulau Taliabu menduga bahwa, proses pencairan anggaran tersebut sudah ada tetapi ada oknum yang kemudian memakai anggaran tersebut dan sengaja di gelapkan
Upaya hukum kami akan lakukan dan sudah mengirim somasi pertama untuk meminta kepada PUPR dan BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera melunasi Proyek pekerjaan tersebut yang sudah selesai 100% dari tahun 2023.
Selain dari pada itu Langkah hukum tindak pidana dan perdata kami akan tempu melalui mabes Polri dan Pengadilan negeri setempat.
“Setelah mensomasi ke dua instansi tersebut kami sudah bisa melaporkan pada penegak hukum.” tandasnya. (Jeck)
Sumber” Mursid Ar Rahman, S.H Advokat pengacara selaku Ketua LBH keadilan Pulau Taliabu.







