Maluku Utara | Dutametro.com –Tindakan Arif La Awa dan Rekan Rekan Untuk Mengajak Warga dengan secara diam-diam atas Dugaan menjual Tanah Negara Kepada PT. Harita Grup itu harus di bongkar Oleh Polda Maluku Utara.
Sebab menurut Informasi yang LPI terima bahwa ada masalah serius di kecematan Obi kabupaten Halmahera Selatan, yang berlokasi di desa kawasi. Sala Satu Warga yang bernama Arif La Awa telah mengklaim lahan seluas 15 hektare, yang diduga tidak berdasar.
Klaim ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama masyarakat yang memliki lahan di sekitarnya.
Sala satu Toko Masrakat yang di kenal pak Hamja Lewer yang selama ini memetap di Desa kawasi obi dari sejak tahun 1949 menegaskan bahwa klaim Arif la awa sangat tidak masuk akal.
Hamja, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02, mengungkapkan bahwa ia mengetahui secara pesti terkait dengan batas-batas tanah di desa ini, karena ia lahir dan besar di Kawasi.
Menurutnya, tidak ada warga yang memiliki lahan sebesar yang diklaim oleh Arif La Awa Hamja juga menceritakan bahwa ia sempat didatangi oleh Arif La Awa dan kelompoknya yang menawarkan uang sebesar Rp100 juta agar ia diam terkait klaim tanah tersebut. Namun, Hamja menolak tawaran tersebut.
Oleh karena itu, Kasus ini tidak hanya melibatkan Hamja, tetapi juga warga lain seperti Saidi Joronga, yang juga menolak ajakan Arif La Awa untuk menjual kembali tanah yang telah ia jual sebelumnya.
Saidi Khawatir akan dianggap sebagai penipu dan terlibat dalam masalah hukum jika mengikuti keinginan Arif.
Saidi menjelaskan bahwa tanah yang ia miliki hanya sekitar 1 hektare dan telah dijual kepada pihak lain. Ia menolak ajakan Arif karena tidak ingin melanggar hukum atau menciptakan masalah baru.
Atas kronologis di atas Akhirnya koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus angkat bicara tindakan Arif La Awa dan kelompoknya ini diduga sebagai bagian dari praktek mafia tanah.
Arif juga mencoba mematok tanah negara untuk menjual ke pengusaha guna hanya kepintingan pribadi dan kelompok.
Tambah Jeck. Jika cara-cara seperti tidak diselesaikan secara hukum maka akan menjadi ruang lebih besar kepada pihak pihak lain untuk lebih nekat menjual lahan kepada orang lain lagi.
Sehingga LPI Maluku Utara minta polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara segera panggil dan periksa, Arif La Awa dan rekan rekan-rekannya yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas tindakan yang mereka lakukan.
“Jika itu benar terjadi maka dari itu sangat fatal. Sebeb itu sudah masuk unsur perampasan tanah sepihak.” Akhirnya. (Jek/Red)