Sabtu, Juni 21, 2025

Wabup Nias Ekspos kepatuhan KIP Kepada Komisi Informasi Sumut

More articles

NIAS,malut.dutametro.com .- Wabup Nias Ekspos kepatuhan KIP Kepada Komisi Informasi Sumut.Wakil Bupati Nias Arota Lase di dampingi Sekda Nias Samson P. Zai dan Kadis Kominfo Nias Rahmat Chrisman Zai menghadiri Undangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera dalam rangka mempresentasikan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang diselenggarakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah Nomor 22 Medan Johor, Kota Medan. Senin, 26/06/2023.

Pada sambutan Wakil Bupati Nias mengatakan, kehadirannya bersama tim memenuhi Undangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan ekspos atau presentasi tentang  penilaian Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Sumatera Utara, dan merupakan bukti dan komitmen kami sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nias.

“ Kami menyambut baik atas  pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang terlebih dahulu  dengan pengisian kuesioner penilaian mandiri melalui aplikasi e-monev.kip.sumutprov.go.id dan hari ini kami melakukan ekspos atau presentasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nias, dan berharap dengan komitmen kiranya dapat meningkatkan capaian Pemerintah Kabupaten Nias dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada Tahun 2023 ini, yakni memproleh nilai dengan Kualifikasi  ” Informatif “. ujar Wakil Bupati Nias

Seterusnya dilanjutkan dengan Ekspos yang disampaikan oleh Sekda Nias Samson P Zai, selaku Atasan PPID Kabupaten Nias dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Nias sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang KIP telah membuat Peraturan Bupati Nias tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dan ditindaklanjutin dengan Keputusan Bupati Nias tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupatenn Nias.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Nias telah melakukan pengisian dan mengaupload data –data sesuai dengan yang diharapkan pada Kuesinoer Monev dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, pada ekspos ini kami tegaskan bahwa
selaku Atasan PPID terus mengawal dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.” ucap sekda nias

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abd Harris didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu Eddy Syahputra mengapresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik, dan ianya menegaskan bahwa  setelah terlaksananya persentasi ini, maka Komisi Informasi akan melakukan visitasi dengan melihat secara langsung apa yang telah dipresentasikan.” katanya
(Kominfo/herman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest