Minggu, November 2, 2025

Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Sopir Travel Tikam Pria AN Hingga Tewas

More articles

Banjarbaru, Dutametro.com – Seorang pria pengendara motor berinisial AN (20) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas usai ditikam sopir travel berinisial MH (29). Pelaku kesal saat lantaran ditegur korban saat melawan arus.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Banjarbaru Iptu Syahruji, mengatakan “Saat itu pelaku ditegur korban karena melawan arus, saat itu korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Sementara peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru pada Kamis (25/5) pukul 01.00 Wita.

Pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras tak terima ditegur dan menghampiri korban hingga terjadi aksi saling pukul.

Syahruji mengatakan, “Saat pelaku turun dari mobil terjadilah cekcok dengan korban dan terjadi perkelahian,” terangnya.

Kemudian setelah berkelahi MH kembali masuk ke dalam mobil berniat mengambil pisau. Namun belum sempat keluar dari mobil, korban menghampiri pelaku.

Melihat korban mendekat, MH langsung menusukkan pisaunya ke arah dada korban sebanyak dua kali dari dalam mobil.

Disebutkan Syahruji, “Ditusuk 2 kali ke arah dada korban. Jadi saat ditusuk itu posisinya pelaku masih di dalam mobil dan korban berada di luar,” ungkapnya.

Selanjutnya warga yang melihat kejadian tersebut lantas mendatangi lokasi dan berusaha menyelamatkan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Syifa Medika, Banjarbaru. Namun korban meninggal dunia.

Diungkapkan Syahruji, “Korban meninggal di rumah sakit, sedangkan setelah kejadian itu pelaku kabur,” tuturnya.

Sementara polisi yang menerima informasi tersebut kemudian mendatangi lokasi TKP. Setelah mendapatkan keterangan, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan MH di Banjarmasin.

Syahruji menuturkan, “Kurang dari 4 jam anggota berhasil mengamankan pelaku, saat itu pelaku tidak melakukan perlawanan,” bebernya.

Untuk saat ini MH telah ditahan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. Kemudian atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest