Taliabu, malut.dutametro.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali turun lapangan dalam rangka sosialisasi Netralitas ASN dan Pelanggaran Pemilu tahun 2024.
Agenda yang di laksanakan pada Minggu (26/11) dini hari berlangsung di 3 sekolah, yakni SMP Negeri 2 Taliabu Utara, SMP Negeri 3 Taliabu Utara, serta SD Negeri Sahu Taliabu Utara.
Dalam kesempatan itu, Marlan Aliani, Ketua Panwascam Taliabu Utara didampingi dua anggota, Hayono La Abu, serta Taufik menyampaikan sejumlah regulasi yang menegaskan Netralitas ASN serta sikap atau tindakan dari aparatur Sipil Negara tersebut yang mengindikasikan Pelanggaran Pemilu.
Dirinya menghimbau kepada kepada Guru di masing – masing sekolah untuk menjaga sikap dan tindakan dalam menghadapi momentum politik yang sebentar lagi akan di helat. Ia bahkan mengaskan adanya sangsi pidana bagi ASN yang menjadi pelaku Pelanggaran Pemilu.
Selain Menyambangi beberapa sekolah dalam rangka sosialisasi Netralitas ASN, Panwascam Taliabu Utara juga melanjutkan agenda sosialisasi Pelanggaran Pemilu kepada Aparat Pemerintah Desa dan BPD di Desa Sahu, Taliabu Utara.
“Hari ini kita sosialisi Netralitas ASN dan Pelanggaran Pemilu di SMP Negri 2 Taliabu Utara, SMP 3 Taliabu Utara, SD Negri 1 Taliabu Utara. Setelah di Aparat pemerintah Desa dan BPD Desa Sahu. Disana, ada beberapa hal yang disampaikan terkait PKPU yang mengatur tentang Netralitas ASN”, ujar Marlan kepada media ini kemarin.