Senin, Juni 23, 2025

Bapemperda DPRD Sumbar Selesaikan Target Penyusunan Perda Hingga Akhir Jabatan

More articles

Dutametro.com.-Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman, mengatakan tujuannya adalah “mengembangkan peraturan daerah pada akhir tahun 2019” untuk mendukung optimalisasi fungsi legislasi DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota Batas waktu adalah 2024.

Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan diserahkan kepada dewan pada periode berikutnya. “Tentunya anggota dewan yang baru membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan mempersiapkan AKD (perlengkapan kepemimpinan).”“Oleh karena itu, sebelum periode ini berakhir, kita akan lebih efektif mencapai tujuan regulasi daerah,” kata Budiman saat kunjungan kerja.

DPRD Lima Puluh Kota pada Senin, 26 Februari, di Ruang Rapat Bamus Gedung DPRD Sumbar.Salah satu permasalahan yang menjadi bahan pertimbangan DPRD di lima puluh kotamadya adalah pelaksanaan tujuan peraturan daerah pada akhir masa jabatan Dewan. Budiman mengatakan Korea Utara dan Sumbar juga berupaya melaksanakan proyek ini.

Kami akan berupaya mencapai tujuan peraturan daerah yang tertuang dalam Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 pada akhir masa jabatan Dewan tahun 2019-2024. Perlu juga diingat bahwa hanya sedikit konsultan dengan pengalaman bertahun-tahun yang dapat mulai bekerja di masa mendatang.Hal serupa juga harus dilakukan pada lima puluh kota di DPRD.

Tentu saja hambatan pengembangan peraturan daerah lebih lanjut akan semakin besar. Budiman menilai kendala paling umum dalam pembuatan Perda adalah perbedaan pola pikir antar fraksi atau anggota dewan. Oleh karena itu, pengembangan peraturan daerah memerlukan waktu.

Ia mencontohkan perkembangan peraturan daerah yang mengubah bank Nagari menjadi bank syariah.Upaya untuk membersihkan kawasan tersebut memerlukan waktu dan tidak pernah berhasil. Alasannya terletak pada perbedaan pemikiran antar faksi: ada yang menerima pengambilalihan agama, ada pula yang tidak.

“Jadi hambatan terbesar dalam pengesahan suatu Perda bukan masalah anggaran atau masalah teknis lainnya, tapi perbedaan pendapat,” kata Budiman menjawab pertanyaan DPRD Lima Puluh Kota tentang hambatan dalam pengembangan perda. Ia menjelaskan, tujuan Perda Propemperd jarang tercapai 100% dalam lima tahun terakhir.Biasanya penyelesaiannya hanya sekitar 70-80%.

Menurut Budiman, hal tersebut bukanlah suatu hal yang buruk, karena efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi tidak boleh diukur dari banyaknya peraturan daerah yang disahkan. Namun penilaiannya didasarkan pada manfaat peraturan daerah bagi pembangunan daerah dan perkotaan.

Selain itu, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembangkan peraturan daerah yang komprehensif, yaitu: H. peraturan daerah yang mengatur permasalahan sejenis atau golongan yang sama, ujarnya. Kemungkinan kursi DPRD Lima Puluh Kota pada periode berikutnya hanya akan tersisa sembilan kursi.

Partai Lima Puluh Kota di DPRD sebagian besar akan terdiri dari anggota dewan kota non-petahana.Ia mengatakan, DPRD Lima Puluh Kota akan terus mengoptimalkan kinerjanya hingga akhir periode. Menurutnya, tujuannya adalah untuk melunasi utang perusahaan kepada masyarakat dan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest