Padang,malut.dutametro.com.-Dalam pembahasan pengambilan keputusan mengenai Kode Etik, kegiatan BK harus didukung oleh infrastruktur. Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting dari Badan Perlengkapan (AKD) untuk menjaga perilaku anggota DPRD sesuai dengan pedoman Kode Etik. Oleh karena itu, kegiatan BK harus didukung oleh infrastruktur agar setiap keputusan yang diambil dapat menjaga keharmonisan dan harkat dan martabat lembaga
.Hal itu diungkapkan Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muzli M Nur, saat melakukan kunjungan konsultasi dengan BK DPRD Kabupaten Limapuluhkota, Senin (26 Februari). Ia mengatakan, sebagai anggota AKD, BK harus mendapat dukungan infrastruktur dalam upayanya mematuhi kode etik.
Dengan menerapkan Kode Etik semaksimal mungkin maka harkat dan martabat DPRD sebagai lembaga perwakilan warga negara tetap terjaga.“Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas harus menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan pengendalian pekerjaan Direksi. Untuk itu diperlukan pertemuan rutin seluruh anggota BK untuk memutuskan apakah perlu dilakukan sesuatu.
“BK harus memiliki wilayah kerja yang representatif,” ujarnya.Seluruh pengurus DPRD kabupaten/kota didorong untuk membentuk ruang kerja yang representatif di mana mereka dapat memberikan rekomendasi strategis terkait kepatuhan terhadap Kode Etik Dewan.
Selain itu, DPRD pemerintah kabupaten/kota harus memiliki kode etik yang harus ditaati., meskipun ia juga seorang penyelenggara pemerintahan daerah.“Kode etik yang meliputi sikap dan perilaku, tata kerja, cara hubungan, kewajiban, larangan dan sanksi.”terhadap wakil DPRD yang tidak menerapkan ketentuan tersebutketentuan undang-undang,” ujarnya.
Muzli M Nur menjelaskan, optimalisasi penerapan Kode Etik Dewan harus mengacu pada prinsip dan norma yang disepakati secara institusional oleh DPRD.Jika terjadi pelanggaran, Muzli M Nur menekankan pentingnya memberitahukan kepada fraksi yang terkena dampak.
Sekarang Ketua BK DPRD Lima Puluh Marsanova Andesra yang memimpin kunjungan tersebut mengatakan, kunjungan ke DPRD Sumbar ini merupakan pertukaran informasi dalam mendukung kiprah berbagai AKD.
Di lima puluh kota DPRD, kegiatan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. Etika dan menjadi peraturan daerah (Perda).“Sejauh ini tidak ada permasalahan besar di AKD DPRD Lima Puluh Kota, secara koridor semuanya masih bisa berjalan,” ujarnya.
Ditegaskan, kerja anggota DPRD harus taat hukum dan jujur, agar tidak ada tindakan yang dapat merusak harkat dan martabat lembaga.DPRD Lima Puluh Kota memiliki peraturan etik daerah yang dibahas dalam mekanisme peraturan perundang-undangan.