Maluku Utara | Dutametro.com – Menjelang dua hari pencoblosan dan perhitungan suara pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Dr. Salim Ganiru Lawan Surat Edaran Mendagri untuk melakukan pergantian seorang Guru di Kecamatan Lede.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Pulau Taliabu, menyoroti Surat Perintah yang diterbitkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu Dr. Salim Ganiru, yang telah melakukan mutasi seorang ASN Guru menjelang Pilkada 2024 ini.
Ketua DPC_GPM Pulau Taliabu, Dex alias Lisman menyatakan keprihatinannya atas tindakan Sekda, Salim Ganiru yang telah melakukan mutasi terhadap salah satu guru yang ada di kecamatan lede itu sudah melanggar aturan Aparatur Negara Sipil (ASN).
Menurut Lisman, Sekda Kabupaten Pulau Taliabu melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Dr. Salim Ganiru tidak mengindahkan surat edaran Mendagri yang menyatakan Larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergantian pejabat atau mutasi ASN menjelaskan pelaksanaan pilkada.
“Salah satu point dari surat edaran tersebut adalah tidak diperbolehkan adanya pergantian pejabat atau mutasi ASN, enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai dengan selesai masa jabatannya.” Ucapnya. Senin ( 25/11/24).
Lanjut Lisman, apa yang kita saksikan saat ini, banyak ASN yang ditekan dan dijadikan alat politik untuk kepentingan penguasa.
Bagi mereka yang dianggap tidak melaksanakan perintah, maka diancam dengan cara mutasi.
“Sebagaimana yang dilakukan oleh sekda, Salim Ganiru merupakan bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah yang telah melecehkan netralitas ASN.” tuturnya.
Olehnya itu, DPC _GPM Pulau Taliabu memperingatkan pemerintah daerah, dalam momentum Pilkada ini, untuk tidak melakukan penekanan terhadap ASN di Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus menghimbau para ASN yang ada di kabupaten Pulau Taliabu agar tidak takut di ancam ancam hanya karena persoalan politik.
Sekedar informasi, Detik-detik serangan jantung saat pencoblosan dan perhitungan suara calon Kepala daeah di tanggal 27 November nanti, sejumlah pejabat yang diduga mendukung paslon 02 akan terjadi kesakitan karena paslon tersebut dipastikan kala mutlak. (Red)


 
                                    




