Senin, Juni 23, 2025

Hasil Rapat Dengar Pendapat PPDI Dengan Komisi II DPR RI

More articles

Dutametro.com.-Hasil Rapat Dengar Pendapat PPDI Dengan Komisi II DPR RI,Silaturohmi Nasional (Silatnas} Jilid 3 Persatuan Perangakat Desa Indonesia {PPDI yang digelar di Depan DPR RI tanggal 25 Januari 2023 adalah amanat Rakernas PPDI di Kota Palembang.

Data yang masuk ke Panitia Silatnas guna Pemberitahuan ke Polda metro jaya peserta mencapai 50.000 orang dengan armada 856 bus ditambah mini bus serta yang diluar jawa mengunakan pesawat untuk sampai ke Jakarta.

Sedangkan lokasi Parkir yang di sediakan Panitia adalah pintu masuk timur Gdung DPR RI,monas dan GBK ,

Berdasarkan Surat edaran PPDI kepada pengurus pusat,provinsi,kabupaten dan kecamatan terfokus pada penakuan status dan meningkatan kesejahteraan ,dan untuk meujudkan maksud tersebut Pengurus Pusat sebelum tanggal 25 Januari 2023 telah melakukan pembagian kerja dengan silaturohmi ke 2 {dua] Kementrian ,yaitu Kemendes dan Kemendagri,dan Komisi II DPR RI terkait Rapat Dengar pendapat [RDP] guna sebagai bahan capaian maksud kepada Anggota.

Dalam RDP hari selasa 24 Januari 2023 di Komisi II Gedung DPR RI, Pengurus PPDI memberikan tugas kepada Slamet mubarok {asal kabupaten banyumas} dan chumaidi,SH bidang advokasi dan regulas {asal kabupaten kendal} serta muchlisin untuk memaparkan resume permohonan refisi undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dihadapan Ketua Komisi II Dr,H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung,S.Si.,M.T dan Anggota secara lengkap, pemberian perlindungan terhadap penghentian perangkat desa yang tidak prosedural, dinaikkannya penghasilan tetap , serta dinaikkannya tunjangan RT,RW dan BPD sebagai bagian penting pelaksana pembangunan pemerintah Desa.

Untuk memberikan kejelasan status, usulan yang dimohonkan adalah agar pemerintah menerbitkan undang-undang khusus yaitu Aparatur Pemerintah Desa, dan Pengahasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Alokasi Umum {DAU} secara terpisah dengan memperhatikan masa kerja.

Terkait permintaan Kades untuk masa jabatan 9 Tahun, PPDI tidak mempermasalahkan, akan tetapi bila menyamakan masa jabatan kades dan perangkat desa, dari PPDI pastilah akan mengambil sikap untuk melakukan penolakan dan berjuang untuk membela anggota, walau saat ini sudah ada klarifikasi kepada Organisasi perangkat Desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest