Sabtu, Oktober 26, 2024

Sikap Kandepag Halut, Telah Menggadaikan Harga Diri Seorang ASN, LPI: Masuk Unsur Pidana dan Harus di Pecat

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Sikap Kepala Kandepag Halmahera Utara, Abdurrahman Ali yang mengajak ASN yang bekerja di Kantor Kandepag Halmahera Utara, Untuk Mendukung Colon Gubernur dan Wakil Gunernur termasuk Calon Bupati dan Wakil Bupati. Itu harus di proses oleh Bawaslu Halmahera Utara. Hal tersebut sangat bertentangan dengan kode etik seorang ASN.

Karena berdasarkan viralnya Vedio ajakan kepala kandepag yang berdurasi sekitar 7 Menit itu. Mendapat kecaman dari Koordinator Lembaga Pengawasan Independen, Rajak Idrus.

Saya minta Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus ambil langka sesuai dengan aturan yang berlaku. dan tugas sebagai lembaga pengawasan pemilu itu harus tegas, tidak boleh diam di tempat.

Sebeb kampanye hitam dengan perintah mengarahkan dukungan kepada pasangan calon itu disampaikan saat giat Hari Santri Nasional Kepala Kemenag Halut, Abdurrahman Ali terhadap pegawainya untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur bahkan sala satu calon Bupati.

“Saya tegaskan kepada Bawaslu tidak boleh mendiamkan dan jangan anggap reme masalah seperti ini.” tegas jeck.

Dugaan pelanggaran yang secara sengaja dilakukan oknum pejabat dalam hal ini Kepala Kemenag Halmahera Utara harus diseriusi.

Menurut Koordinator LPI Sikap kepala kndapag telah mencederai institusi Kementrian Agama RI. dan bila perlu di Copot bahkan harus di pecat dari ASN. Kakanwil Maluku utara harus mengambil sikap tegas.

LPI akan melaporkan Masalah ini hingga di kemntraian agama di jakarta. Karna kandepag Halmahera Utara dengan kewenagannya menggadaikan harga drinya Seorang ASN yang berkerja di Kementrian Agama. Apalagi dengan posisi sebagai kepala.

Penyampaian Kepala Kemenag Halmahera Utara dengan mengunakan kode Pancasila bagi saya itu modus dan bisa dikatakan telah mencederai Pancasila berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 bahwa ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan apapun & UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum.

Sebagai lembaga yang menaungi urusan keagamaan dan pendidikan bukan saja mencederai sebagai seorang ASN namun juga Mencedrai Kementrian Agama Republik Indonesia.

“Skali lagi atas nama lembaga pengawasan independen saya minta agar Bawaslu memproses masalah ini sebeb hal ini sudah masuk unsur pidana. dan kementrian agama segara ambil sikap pemecatan sebagai seorang ASN.” tegasnya. (Jak/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest