Sabtu, Oktober 26, 2024

Sekda Pulau Taliabu Lawan Pj.Gubernur Malut dan Plt.Bupati Taliabu, Terkait Pemeriksaan Kepala BKPSDMA Tak Berdasar

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Sehubungan dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara kantor Regional XI Manado, Sulawesi Utara dengan Nomor: 424/B-AK,02.01/SD/KR.XI/2024, Tertanggal 18 Oktober 2024.

Dengan perihal tanggapan atas pengaduan saudari Surati Kene, intinya adalah setelah membaca pengaduan ini.

Seharusnya langka yang diambil oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr.Salim Ganiru yang diantaranya adalah;

Pertama, harus membuat tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudari Surati Kene. Kalau benar terjadi pelanggaran atau tidak Netral dalam ASN, harus di buktikan berupa dokumentasi.

Kedua, salah satunya adalah harus temuan Bawaslu. Apakah ada surat dari Bawaslu yang di alamatkan ke Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Jika ada baru di bentuk tim.

Tim pemeriksa tersebut harus ditandatangani oleh Plt. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H.Ramli baru melakukan pemeriksaan. Tapi pemeriksaannya harus bentuk berita acara (BAP).

Kalau terindikasi maka bisa diajukan tidak serta-merta di nonaktifkan.

“Masalah cuti itu adalah haknya seseorang, sebagai ASN karena mendampingi suaminya karena calon Bupati. Maka dia bisa cuti kalau dia mendampingi. Tapi kalau tidak kan haknya dia untuk mengambil cuti.” kata Plt Bupati berdasarkan penjelasan BKN dan BKD.

Jadi intinya adalah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kantor Regional XI dari Sulawesi Utara itu, tidak ada secara tegas yang menyatakan bahwa Penonaktifkan saudari Surati Kene itu, tidak mendukung Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang ditandatangani oleh Dr.Salim Ganiru.

Dikatakan Plt. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Ramli bahwa, Pada tanggal 23 kemarin, sekira jam 5 lewat berapa menit, berapa detik. Saya berkomunikasi dengan Pj. Gubernur Maluku Utara menyangkut hal ini. Pj. Gubernur Maluku Utara berbicara langsung dengan Sekda Pulau Taliabu dan memberikan arahan kepada Sekda bahwa tidak bisa mengeluarkan SK untuk menonaktifkan Kepala BKD Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene.

Karena buktinya tidak ada, Sekda Pulau Taliabu melakukan pemeriksaan tidak berdasar berupa tidak membentuk tim.

Oleh karena itu, Tarik SK itu dan kembalikan posisi Kepala BKD, Surati Kene di tempat semula. Sehingga tidak menimbulkan banyak masalah kata Pj.Gubernur Maluku Utara.

Lepih parahnya lagi, Sekertaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menunjuk Syukur Boeroe sebagai Plh. BKPSDMA Pulau Taliabu. “Saya ingatkan sekali lagi bahwa, Seseorang PLh tidak bisa menandatangani dokumen keuangan. dan Sekda Pulau Taliabu juga dinilai melanggar aturan mall administrasi.” Tandasnya. (Jak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest