Sabtu, Juni 21, 2025

Bupati Taliabu Aliong Mus Harus Mundur dari Jabatannya, Begini Penjelasan Kordiv HP2H Bawaslu

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu. Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media. Kamis (22/8/24).

Dia bilang, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus tetap mundur diri dari Jabatannya Sebagai Bupati Pulau Taliabu.

Pemunduran Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus ini terhitung sejak dirinya di tetapkan sebagai Calon Gubernur Maluku Utara oleh Komisi pemilihan umum (KPU).

Karena diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 8 tahun 2024 maupun Perbawaslu 7 dan Perbawaslu 8 tahun 2022.

“Kalau Bupati ini kan petahana jadi tetap undur diri, dan itu terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon nanti langsung secara otomatis mundur diri dari jabatan Bupatinya,” tegas Ariani.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest