Sabtu, Juni 21, 2025

Bupati Taliabu, Aliong Mus Hanya Ajukan Cuti Kampanye, Begini Penjelasan Kordiv HP2H Bawaslu

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu melakukan klarifikasi terkait pemberitaan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus harus mundur diri dari jabatannya Untuk Maju Calon Gubernur Maluku Utara, itu tidak benar.

Menurut, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Taliabu, yang mengundurkan diri dari jabatan itu adalah Pj.Bupati bukan Bupati Aktif atau Incumbent hanya mengajukan Cuti Kampanye

“Kalau Bupati Aliong Mus itu, hanya mengajukan cuti kampanye, bukan mengundurkan diri dari jabatannya.” kata Ariani La Abu pada awak media ini. Jum’at (23/8/24)

Dia menambahkan, berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan Wakil gubernur, bupati/ Walikota, dan Wakil bupati / Walikota, dan wajib menyatakan pengunduran dirinya secara tertulis dari PNS yang di nyatakan sebagai Calon.

Pengunduran Kepala Daerah apabila jabatannya PJ Kepala daerah, karena Mereka adalah PNS yang merujuk pada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan yang mengatur ketentuan ASN yang maju ke Pilkada.

Dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS yang sejak di tetapkan sebagai Calon, kecuali bupati yang ikut dalam pilkada di wajibkan cuti saja.

“Jika berkaca pada draff PKPU yang lama yakni PKPU 3/2017, persyaratannya ada di pasal 4.” Pungkasnya. (Jeck)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest