Selasa, Juli 1, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tanah Negara, Mantan Kades Tambakbaya Ditahan di Polres Lebak

More articles

Lebak, Dutametro.com – Setelah menetapkan sebagai tersangka akhirnya Polres Lebak menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, YAA (48), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. YAA kini ditahan di Polres Lebak, Banten.

Sebelumnya diketahui polisi menangkap “YAA (14/3) di rumahnya. Sedangkan saat ini tersangka ada di Polres Lebak jadi tahanan Polres selama 20 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Rabu (22/3/2023).

Kemudia dijelaskan Andi, YAA menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi. Sementara itu polisi juga menggeledah Kantor Desa Tambakbaya dan rumah tersangka di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 15 dokumen, 1 unit mobil merek Nissan Juke warna putih yang dibeli menggunakan uang korupsi. Selain itu, 1 unit motor merek Kawasaki W175 yang dibeli tersangka dari uang korupsi masih dalam pencarian.

Dijelaskan Andi, “Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Atas perbuatannya selanjutnya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 JO, Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, eks Kepala Desa Tambakbaya, YAA (48), diduga menjual tanah negara yang ada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten. Pelaku juga menilap uangnya sebesar Rp 591 juta.

Saat dikonfirmasi ke Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tanah negara dijual pelaku untuk proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II. Nama pemilik tanah diubah dari tanah desa jadi nama pelaku.

Dalam keterangan tertulisnya Wiwin menyatakan, “Sehingga tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan,” tulisnya, Rabu (22/3/2023).(HA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest