Jumat, Oktober 31, 2025

KPU Beri Perpanjangan Waktu 2X24 Jam untuk Bakal Calon DPD RI

More articles

PADANG,malut.dutametro.com.-Setelah memberi waktu perpanjangan perbaikan berkas 3X24 jam, KPU kembali memberi perpanjangan waktu 2X24 jam pada calon DPD RI di 32 Provinsi diantaranya Sunatera Barat.

Perpanjangan waktu tersebut dituangkan dalam surat Komisi Pemilihan  Umum RI dengan nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 21 Januari 2023,ditanda tangani langsung ketua Komisi Pemilihan  Umum RI Hasyim Asyari.

Sekalian dengan perpanjangan waktu tersebut, komisioner Komisi Pemilihan  Umum Sumatera Barat Gebril Daulay, didampingi kabag Tehnis, humas dan Parmas Sutrisno dan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, mengatakan, penambahan waktu untuk bakal calon DPD RI dengan syarat diantaranya, sudah datang ke Komisi Pemilihan  Umum Provinsi paling lambat pukul 23.59 Wib, dibuktikan dengan tanda kehadiran atau model penerimaan dukungan DPD KPU Provinsi.

Menurut Gebril, perpanjang waktu tersebut mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan  Umum nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan peraeorangan, dan telah diubah dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2022.

“Kita mengacu pada aturan berlaku, termasuk juga surat dari Komisi Pemilihan  Umum RI, dimana item yang tertuang diantaranya, jika ada calon belum mengimput data dan/atau mengunggah (uploading), maka diberikan tambahan waktu selama 2X24 jam, untuk melakukan upload data,”terang GebrilGebril, Minggu malam (22/1/2023) di gedung aula Komisi Pemilihan  Umum Sumbar.

Ditambahkannya, semua KPU Provinsi harus memastikan semua calon memang sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib, di KPU untuk memasukkan berkas, jika tidak maka akan dinyatakan tidak melakukan perbaikan dan tidak ada tambahan waktu.

Sekaitan dengan penambahan waktu tersebut, bagian Tehnis KPU Sumbar mengatakan, siap untuk membantu memberi arahan atau petunjuk pada calon DPD RI dalam mengupload data, asalkan mereka datang ke help desk.

“Kita siap membantu para calon mengarakan operator dalam mengupload data, sehingga bisa masuk pada sikon, sesuai ketentuan berlaku,” terang kabag Tehnis, Humas dan Parmas Sutrisno.

Ditambahkan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, dari sejak awal sudah menyediakan bantuan perbaikan untuk mengupload di sipol, namun para calon atau LO nya, namun sampai hari terakhir tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Saya dan kawan-kawan atas petunjuk pimpinan untuk memaksimalkan helpdesk,namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para calon, sehingga ada yang kesulitan untuk melakukan upload data, seperti saat ini,” terang Rahman.

Kesipan KPU Sumbar memang sangat dibanggakan para calon, sehingga tidak ada alasan publik mengatakan KPU mempersulit calon, karena semua juga dipantau Bawaslu Sumbar, termasuk dalam perpanjangan waktu, sesuai dengan surat dari KPU RI, yakni sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest